WHAT'S NEW?
Loading...

Aksi Mogok Kerja Dokter dan Perawat Mewabah di Daerah| Bloggout

penerapan-penbagian-jasa-pelayanan-di-rumah-sakit

Aksi mogok kerja tenaga kesehatan di wilayah, semakin mengkhawatirkan. Bagaikan 'endemi' sewaktu-saat bisa menular ke banyak sekali propinsi & daerah pada semua Indonesia.

Hal ini, berawal dari pembagian jasa pelayanan yg belum terorganisir menggunakan baik, sejak di diberlakukannya acara BPJS sang pemerintah sentra.

Silahkan masukan kata kunci di mesin pencari, tentang " Alasan Dokter dan Perawat Mogok kerja terkait pembagian jasa pelayanan", maka anda akan menemukan banyak berita tentang aksi mogok kerja yang dilakukan dokter dan perawat di Rumah Sakit milik pemerintah daerah.

Pertanyaannya mengapa tenaga medis dan paramedis ini tega melakukan aksi mogok, melalaikan pasien? Jawabnya sederhana, karena adanya ketidak adilan pada mendapatkan hak. Hak berupa uang, yg dikenal menggunakan uang jasa pelayanan.

Aksi mogok Dokter dan Perawat terkait pembagian uang jasa pelayanan mayoritas terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD), nir di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) milik pemerintah sentra.

Kenapa demikian?

Karena peraturan pembagian jasa tiap-tiap masing RSUD itu tidak sinkron. Pembagian menurut SK Gubernur/ bupati/walikota. Antara Rumah Sakit satu dengan lainnya peraturan pembagian jasa pelayanan akan beragam.

Sedangkan pembagian jasa pelayanan di RSUP milik pemerintah pusat ( Kemenkes) mengacu pada jenjang karir yg telah di tetapkan dari Permenkes. Kebijakan tadi berlaku dalam seluruh fasilitas pelayanan Rumah Sakit pada bawah naungan Kemenkes, tanpa kecuali. Tapi, Peraturan tadi tidak pada adopsi di RSUD milik pemerintah daerah.

Jika ditelusuri, pendapatan antara pihak manajemen RSUD, tidak selaras dengan pihak Medis. Begitu juga antara Paramedis & tenaga penunjang. Pembagiannya mengacu dalam Pergub/Perbup/Perwako. Peraturan tadi dibentuk berdasarkan kesepakatan , yang dimusyawarahkan dalam rapat internal RSUD, kemudian pada ajukan sang pihak RSUD ke Pemerintah Daerah/Pemko.

Di saat penggodokan persentase pembagian jasa pelayanan, umumnya akan terjadi perdebatan alot, dan saling klaim antar profesi, karena seluruh merasa saling berjasa. Di sinilah dasar utama pemicu perseteruan. Ada ketidak puasan menurut galat satu atau keliru 2 menurut masing-masing profesi.

Pihak manajemen RSUD sebagai  penyelenggara kelancaran administrasi dan fasilitas Rumah Sakit tentunya berpendapat mereka yang pantas dapat jasa pelayanan yang banyak. Sementara tenaga Medis sebagai profesi yang dicari pasien untuk berobat, sah-sah saja mengklaim tanpa mereka Rumah Sakit mau jadi apa?

Juga demikian Perawat dan Bidan sebagai tenaga Keperawatan berpendapat, meskipun yang pada cari pasien merupakan energi medis, tanpa Perawat & Bidan sebagai profesi yg menjaga pasien nonstop 24 jam, apakah mungkin di beri uang jasa pelayanan sedikit?

Demikian hal nya tenaga penunjang dan administrasi, mereka pula berhak menjamin, tanpa mereka apakah bisa 'roda' pelayanan sanggup bergulir dengan lancar?

Semua profesi, antar lini, saling membutuhkan, dan saling ketergantungan. Namun, akbar atau kecilnya pendapatan dari kontribusi masing-masing profesi.

Nah, buat mendudukan akbar kecilnya kontribusi pada bentuk persentase ini yang selalu jadi perkara, dan berpotensi menciptakan konflik internal antar profesi, lantaran ketidak puasan, merasa ada yg pada rugikan. Yang akhirnya, melakukan aksi mogok menjadi wujud ketidak puasan , & menjadi pembuktian diri, bahwa tanpa mereka pelayanan akan jadi lumpuh. Dampak akhir, pasien terabaikan, warga marah, anggota dewan turun tangan, akhirnya pemda/pemko menjadi kewalahan.

Apakah aksi mogok kerja menaruh solusi?

Pastinya nir. Aksi mogok kerja dari penulis akan membawa imbas negatif, interaksi antar profesi akan menjadi renggang, menjadi tidak "berkelamakandanquot; hati antara petugas satu menggunakan yg lainnya. Akhirnya kinerja menurun, citra dimasyarakat pun menjadi tidak elok , dan pelayanan ke pasien menjadi terganggu.

Meskipun dimenangkan tuntutan oleh salah satu pihak, belum tentu memuaskan pihak lain, akan ada lagi aksi mogok kerja oleh profesi lainnya, lantaran mereka sanggup saja beropini menggunakan menerangkan siapa kita, maka tuntutan akan dikabulkan, perkiraan penulis saja. Akhirnya, bagaikan lingkaran yg tak solutif.

Sebaiknya bagaimana ?

Penulis berpandangan, apa yang sudah diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat milik Kemenkes pada sistim pembagian jasa pelayanan sepatutnya pada adopsi oleh pihak RSUD milik wilayah, dilakukan sistim jenjang karir, setiap tenaga memiliki level/tingkatan. Level berdasarkan, pendidikan, masa kerja, pangkat/golongan, kebijakan berlaku pada semua petugas, tanpa kecuali.

Terkait penerapan jenjang karir, Penulis telah memposting di Medianers dengan judul " Kendala penerapan jenjang karir perawat di RSUD milik pemerintah daerah". Seandainya sistim remunerasi pembagian jasa pelayanan di RSUD milik pemerintah daerah tidak bisa diterapkan berdasarkan jenjang karir, sebagaimana yang telah diterapkan oleh RSUP milik pemerintah pusat, maka idealnya ada semacam peraturan dari kementrian kesehatan cara pembagian yang wajib di taati oleh seluruh RSUD milik pemerintah daerah, bukan pembagiannya hanya berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak. ( AntonWijaya).

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini