WHAT'S NEW?
Loading...

Syarat Izin Praktek Perawat Mandiri| Bloggout

Diantara bukti, lahirnya Permenkes no. 148 tahun 2010 mengenai izin dan penyelenggaraan praktek Perawat. Dan, yang paling dinantikan sang profesi Perawat, disahkannya Undang-Undang Keperawatan.

Sebelum lahirnya Permenkes no.148 tahun 2010 dan Undang- Undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, setiap Perawat yg buka praktek mandiri di rumah, di hantui rasa ketakutan, sebab belum adanya aturan yg mengizinkan, membolehkan Perawat melakukan praktek mandiri.

Dengan disahkannya Undang-Undang Keperawatan, Perawat yang umumnya telah melakukan praktek dirumah boleh merasa lega. Terpenting lengkapi syarat perizinan dan dirikan papan nama sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, pada Undang-undang Keperawatan jika Perawat ingin buka praktek berdikari, maka harus mendirikan papan nama, andai saja tidak, maka Perawat di anggap praktek ilegal. Artinya terbalik dengan dulu sebelum tahun 2010, Perawat buka praktek mandiri pada tempat tinggal secara sembunyi-sembunyi.

Lahirnya Undang-Undang mengenai Keperawatan, bagaikan 2 mata pisau, satu sanggup melukai/mencelakakan pemiliknya dan satu lagi mampu memberi manfaat pada pemiliknya & pengguna jasanya. Seandainya Perawat nir arif dan bijaksana dalam menyikapinya, maka sanggup saja Undang-Undang yg sudah disahkan akan mencelakakan Perawat yg tidak punya biar pada melakukan praktek, sebab aturannya telah kentara. Tidak lagi abu-abu.

Sejak 17 Oktober 2014, sudah disahkannya UU Keperawatan maka Perawat yg ingin dan telah membuka praktek berdikari pada rumahnya maka harus melengkapi persyaratan menjadi berikut:

Mengurus dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Keterangannya dapat dibaca di artikel saya tentang " Syarat Pengurusan STR Perawat ".

  1. Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat anda berdomisili.
  2. Memiliki ijazah pendidikan D III Keperawatan dan S. 1 Keperawatan + Profesi Ners.
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri ?

Tentang poin 6 tersebut, "Ketentuan lebih lanjut tentang perizinan diatur pada Peraturan Menteri" agak rumit aku tahu, sudah ada Undang- Undang kok balik lagi mengacu pada peraturan menteri? Karena aku bukan ahli aturan, jadi tidak dapat menafsirkannya.

Bagi Perawat yang ingin mendirikan praktek mandiri dan yang sudah berpraktik secara sembunyi, bergegaslah melengkapi persyaratan biar praktek sesuai peraturan dan perundangan yg berlaku pada Republik Indonesia, supaya senantiasa masyarakat penerima pelayanan & Perawat sebagai pemberi layanan terlindung menurut aturan yang berlaku.

Apabila anda merasa berguna artikel ini, silahkan bagikan kepada yang lain melalui tombol share di bawah, & jika terdapat yang kurang sempurna pada penyajian, silahkan ditanggapi di kotak komentar.(AW)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini