WHAT'S NEW?
Loading...

Syarat Pengurusan STR Perawat| Bloggout

Medianers ~ STR yakni singkatan dari Surat Tanda Registrasi yang wajib di miliki oleh Perawat. STR merupakan syarat legalitas dalam menjalankan praktek keperawatan, bahkan Perawat warga negara asing wajib memiliki STR jika ingin melakukan praktek keperawatan di Indonesia.

Menurut peraturan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 mengenai Keperawatan dalam Bab IV, persyaratan pengurusan STR mencakup:

  1. Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  4. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
  5. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Seperti pengurusan sebelumnya, yaitu STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pertanyaanya siapa yg akan mengeluarkan STR Perawat?

Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan yang punya wewenang mengeluarkan STR adalah Konsil Keperawatan, hal tersebut tertuang pada Bab IV Pasal 18 Ayat dua mengenai Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang.

Selain berwenang mengeluarkan STR, Konsil Keperawatan pula berhak mencabut Surat Tanda Registrasi yang telah pada berikan pada Perawat jika suatu waktu melanggar kebijakan yang sudah ditetapkan sesuai peraturan.

Sudah Adakah Konsil Keperawatan yg sah mengeluarkan STR Perawat?

Saat ini, (11/4/2015) Jawabnya belum. Masih dari UU Keperawatan, bahwa Konsil Keperawatan menjadi badan Independen dan otonom yang terdiri menurut aporisma 9 anggota.

Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh warga .

Pemilihan anggota Konsil Keperawatan ini sedang proses pembentukan tim, yg nantinya mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, & keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.

Kemudian Konsil Keperawatan dibuat paling lama 2 (2) tahun semenjak Undang-Undang Keperawatan diundangkan. Sejak Undang-Undang No. 38 mengenai Keperawatan disahkan pada lepas 17 Oktober 2014, maka seluruh Peraturan Perundang-undangan yg mengatur tentang Keperawatan dinyatakan masih permanen berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dari Undang-Undang ini.

Atas dasar itu, Perawat yang ingin mengurus & memperpanjang izin STR, sampai Konsil Keperawatan terbentuk yang pada absah kan sang pemerintah, maka buat sementara saat masih sanggup mengurus STR melalui organisasi PPNI pada darah asal untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang sudah diatur oleh Permenkes No. 1796.

Apa sih substansi dari Permenkes tersebut, anda ingin tau? silahkan dibaca ulasannya pada artikel lawas saya berjudul "Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796"

Kira-kira demikianlah tentang syarat pengurusan STR bagi Perawat di Indonesia. Jika anda merasa bermanfaat artikel ini, silahkan bagikan pada Sejawat lainnya, namun jika ada masukan silahkan sampaikan di kotak komentar.(AW)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini