WHAT'S NEW?
Loading...

Ada Apa Antara IPAI Dan HIPANI ?| Bloggout

Medianers ~ Menarik sekali mengikuti perkembangan perpecahan ditubuh Keperawatan dan hadirnya dua organisasi profesi di tanah air. Pertama tentang organisasi Ikatan Penata Anestesi Indonesia, disingkat IPAI. Kedua, tentang lahirnya organisasi baru bernama HIPANI ( Himpunan Perawat Anestesi Indonesia).

Sejarah Lahirnya IPAI

IPAI lahir dari cikal bakal Ikatan Alumni Akademi Anestesi (Iklum Aknes), karena terdapat perubahan kurikulum menjadi Akademi Keperawatan Anestesi (Akpernes) sebagai akibatnya lulusan Akpernes nir terakomodir. Maka, sejak 1 Oktober 1986 Iklum Aknes berubah sebagai organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) & diakui dibawah payung PPNI menjadi organisasi sayap.

Selanjutnya IPAI pulang berubah, sebagai imbas lahirnya UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014, dimana perawat anestesi bukan lagi termasuk rumpun Keperawatan, akan tetapi berada dibawah Keteknisian Medis. Hal ini diatur dalam BAB tiga, pasal 11. Sebagai bentuk respon, istilah Perawat diganti sebagai Penata, lengkapnya sebagai Ikatan Penata Anestesi Indonesia. Artinya, Perawat Anestesi, telah meninggalkan profesinya menjadi Perawat & sebagai Penata. Tidak lagi dibawah kendali PPNI.

Terkait : Penata Anestesi Tidak Termasuk Tenaga Keperawatan

Jika dirunut sejarah, Penata yang ada waktu ini, secara umum dikuasai dari berdasarkan pendidikan dasar Keperawatan, misalnya SPK lanjut kuliah ke Aknes dan Akpernes atau menurut diploma 3 keperawatan (Akper) lanjut kuliah satu tahun ke program diploma IV Keperawatan Anestesi Reanimasi. Jika diamati berdasarkan istilah, semua lulusan sebenarnya tidak sanggup melepaskan diri menurut kata " Keperawatandanquot; demikian jua dengan lulusan Akademi Anestesi, dasarnya adalah lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Tapi, hari ini mengapa berubah menjadi Penata?

Sejarah Hadirnya HIPANI

Sekitar 3 pekan nan lalu, penulis mendapat undangan berupa brosur di grup WA untuk mengikuti seminar dan Kongres Nasional Himpunan Perawat Anestesi Indonesia ( Konas HIPANI). Kegiatan ini diinisiasi oleh pengurus pusat PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Sayangnya penulis tidak bisa hadir. Sebetulnya sangat penasaran, dan berjuta tanda tanya mengapa HIPANI lahir,  apakah sebagai bentuk jawaban keluarnya IPAI dari jalur Keperawatan?

Meskipun baru berusia bulanan, HIPANI terlihat relatif agresif melakukan konsolidasi, baru-baru ini pula telah terbentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Timur, & akan menyelenggarakan rendezvous ilmiah pada pertengahan januari 2017 mendatang dengan tema " HIPANI Lahir Menuju Peningkatan Mutu Dan Profesionalisme Perawat Anestesi."

Dari seluruh kegiatan dan saling serang dua kubu bertikai di media sosial yang penulis amati secara diam-diam maupun penulis tanyai langsung tanpa dapat jawaban sepatah kata, semakin membuat penulis penasaran dan berasumsi bahwa gara-gara dua kepentingan kubu ( pengurus organisasi), dampaknya Perawat / penata fungsional jadi korban kebingungan. Sebagaimana pribahasa usang "Gajah bertarung sama gajah, pelanduk mati terjepit di tengah.

Baiklah, mengapa penulis menyatakan demikian? Di tempat tinggal sakit, Perawat atau Penata Anestesi sebetulnya memikirkan bagaimana mereka sanggup bekerja menggunakan kondusif, nyaman dan makmur tanpa gangguan. Mereka inginkan sanggup bekerja terlindungi dari resiko tuntutan, terkait tugasnya nan penuh tantangan menyelamatkan nyawa. Jika digiring ke politik mudah organisasi, lalu kisruh & perang opini, kapan hal aman & makmur itu diperjuangkan?

Perawat/ Penata yg dinas di instalasi bedah sentral kebingungan, bila menentukan IPAI maka beliau akan dibawah Keteknisan Medis. Okelah, bagi Penata yg berijazah Aknes, tapi bagaimana menggunakan yang berijazah Akpernes plus S1 Keperawatan Ners? Bila disuruh memilih keliru satu, jelas mereka akan "mati" kebingungan, mau pada keperawatan apa pada Keteknisan medis?

Bila dihitung berdasarkan segi kepangkatan PNS, tentunya mereka yg tamatan Akpernes plus ijazah Ners cendrung akan menentukan di bawah kendali bidang Keperawatan. Mengingat transedental kepangkatan & gelar terakhir yang inheren pada awal namanya. Sementara yang D 3, berpotensi menentukan di bawah Keteknisan medis & berasosiasi ke IPAI. Artinya, pada satu ruangan akan terdapat 2 kubu yg mengerjakan sesuatu tindakan sama persis.

Lakukan Konsolidasi Antara IPAI & PPNI

Pandangan penulis, apapun alasannya adalah, dua kubu organisasi yg berseberangan antara IPAI dan PPNI (pembentuk HIPANI) usahakan Islah. Duduk beserta, buang egosentrisme, lepaskan segala saling klaim kehebatan demi kesatuan profesi nan tangguh.

Sebab, yang merasakan dampak dari pertikaian ini adalah "rumput akar" pelaksana dilapangan. Yang biasanya hangat, akan saling terpecah dalam melaksanakan profesionalisme pelayanan. Langkah konsolidasi belum terlambat, meskipun UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 yang memposisikan Penata bukanlah bagian dari Keperawatan akan bisa diperbaiki. Dasar "blunder" terbelah perawat anestesi berawal dari UU tersebut. Sekian.(AntonWijaya)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini