WHAT'S NEW?
Loading...

Bagaimana Prosedur Konsultasi Ketika Menemui Kondisi Pasien Diluar Dugaan Saat Di Meja Operasi?| Bloggout

Ada suatu peristiwa tindakan pembedahan terjadi diluar dugaan. Kondisi pasien tidak sesuai menggunakan diagnosa awal. Misal, sebelum operasi pasien didiagnosa hernia biasa. Tapi, selesainya dilakukan tindakan pembedahan, ternyata mengalami kondisi parah, usus terjepit, menghitam & tidak lagi berfungsi menggunakan normal. Seharusnya tindakannya merupakan usus yg rusak/ tidak berfungsi dipotong dan dibuang. Tetapi, persetujuan tindakan operasi awal bukan memotong usus, tapi hanya mengatasi hernia.

Kemudian ada juga syarat, mulanya pasien ditangani oleh dokter bedah dengan diagnosa pra bedah appendiksitis akut, ditandai dengan tanda-tanda khas nyeri akut pada perut sebelah kanan, lalu demam, dll. Ketika inspeksi fisik, juga penunjang, bertenaga dugaan pasien mengalami radang usus buntu. Setelah dilakukan tindakan pembedahan, ternyata pasien mengalami infeksi pada saluran tuba falopi sebelah kanan, yg seharusnya ditangani oleh dokter ahli kebidanan.

Jika dokter bedah sewaktu melakukan tindakan pembedahan, mendapatkan atau menemukan kelainan diluar keahliannya & diluar diagnosa prabedah, maka yang harus ditindak lanjuti waktu itu pula oleh dokter seorang ahli lain di bidangngnya, maka penemuan ini akan disampaikan dan dijelaskan ke pihak famili oleh dokter bedah utama, & pula planning buat mengkonsultasikan hal ini pada dokter lain di bidang tersebut.

Dan, bila diagnosa praoperasi menggunakan diagnosa intra operasi nir sesuai, dokter primer dan tim bedah akan mengkonfirmasi dalam famili pasien, serta menyebutkan syarat terbaru. Saat diberi penjelasan, mampu saja keluarga diminta masuk kedalam kamar operasi, serta dijelaskan kondisi modern keluarganya yang sedang ditolong. Bila famili nir putusan bulat buat dikonsultasikan atau diberi tindakan lanjut, keluarga diminta menandatangani surat penolakan. Tim / ahli bedah utama merampungkan tindakan sinkron dengan kemampuannya dengan mengutamakan keselamatan pasien.

Apabila keluarga pasien putusan bulat, maka dokter konsulen akan dihubungi sesuai menggunakan rapikan cara konsultasi cito (emergensi). Keluarga pasien menandatangani informed consent (persetujuan tindakan operasi). Dokter konsulen akan menaruh konsultasinya dan apabila perlu, akan menindak lanjuti tindakan pembedahan pribadi tiba ke kamar operasi, tanpa dokter bedah utama atau beserta menggunakan dokter bedah primer dan tim.

Kemudian, selesainya operasi terselesaikan, pakar bedah primer dan dokter penerima konsul masing-masing membuat laporan operasi dan melengkapi formulir pemeriksaan lanjutan lainnya dan semua proses administrasinya. Demikianlah prosedur konsultasi pembedahan apabila terjadi sesuatu hal diluar dugaan saat operasi / pembedahan sedang berlangsung.(AntonWijaya)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini