WHAT'S NEW?
Loading...

Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Tumbuh Mekar di Indonesia| Bloggout

Pertumbuhan rumah sakit generik selama 6 tahun terakhir nir sepesat pertumbuhan rumah sakit khusus. Rata-homogen tempat tinggal sakit umum sebanyak 0,4 %. Sedangkan pertumbuhan rumah sakit khusus sebesar 15,3 persen. Data demikian diungkapkan oleh Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD., dosen & peneliti senior tentang kebijakan kesehatan di UGM.

Dikutip menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014, bahwa pengertian Rumah Sakit Khusus merupakan, "tempat tinggal sakit yg menaruh pelayanan primer pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya."

Sedangkan Rumah Sakit Umum adalah, "rumah sakit yg memberikan pelayanan kesehatan dalam seluruh bidang dan jenis penyakit." Jadi, terdapat disparitas makna signifikan antara rumah sakit generik menggunakan rumah sakit spesifik.

Berdasarkan data yg dipublikasikan Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, 2019, tanggal 9 Januari 2019, bahwa pada Indonesia jumlah total rumah sakit sebesar dua.813, dengan rincian sebanyak dua.269 berjenis rumah sakit umum & sejumlah 544 tempat tinggal sakit spesifik.

Menarik disimak, karena menurut jumlah total 544 rumah sakit khusus, maka tempat tinggal sakit ibu dan anak (RSKIA) yang tumbuh mengembang di Indonesia, yakni sebanyak 367 pada tahun 2018. Sedangkan sisanya, 177 rumah sakit spesifik lainnya, misalnya rumah sakit khusus jiwa, bedah, mata, gigi & mulut, THT, Jantung & pembuluh darah, dan kanker, dan lain-lain.

Dimaksud gerombolan rumah sakit khusus Ibu & anak yaitu; tempat tinggal sakit spesifik anak dan mak , atau tempat tinggal sakit spesifik bersalin, dan rumah sakit spesifik anak. Yang mana orientasi layanan kesehatan pada mak & anak, namun nama rumah sakit bisa saja RSIA,atau RSKIA. Dalam tulisan ini disepakati sebagai RSKIA.

Apabila ditelaah 4 tahun terakhir, pertumbuhan RSKIA megalami kenaikan misalnya pada tahun 2015, jumlah RSKIA yg memiliki kode rumah sakit di Kemenkes sebanyak 356, dan tahun 2016 sebesar 370. Maknanya terjadi kenaikan sebanyak 14. Dan, pada tahun 2017 RSKIA di Indonesia berjumlah 390.

Uniknya, jumlah total RSKIA tahun 2018, dibanding tahun 2017 mengalami surut, karena dalam tahun 2017 jumlah total RSKIA yang dirilis Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, dalam lepas 9 Januari 2019, total 390, sedangkan pada tahun 2018 sebesar 367. Artinya, terdapat penyusutan sebesar 23 tempat tinggal sakit khusus.

Sebanyak 23 RSKIA yang tidak lagi masuk dalam data Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, tentu butuh penelitian lanjut, sanggup saja terkait dengan habis masa perizinan, ataupun gagal akreditasi atau wacana lainnya. Sedangkan rilis berkala Infodatin terkait jumlah tempat tinggal sakit pada Indonesia yg dirilis tiap tahun menarik buat ditunggu tahun berikutnya.(Nurman)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini