WHAT'S NEW?
Loading...

Beda Status KLB dengan Wabah| Bloggout

Medianers ~ Penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah pada suatu wilayah oleh karena penyakit menular terdapat perbedaan makna yang mencolok. Hal tersebut terungkap saat penulis mengikuti pelatihan Tim Gerak Cepat (TGC) dalam penanggulangan KLB / Wabah, bertempat di BKOM dan Pelkes (Bapelkes) Padang, (11/4/2019).

Menurut narasumber, Abdul Rahman, menurut Subdit Surveilans, Direktorat Surveilans & Karantina Kesehatan, Kemenkes RI, bahwa, "KLB kejadiannya pada lingkup yang nir terlalu luas, tetapi berpotensi meluas. Dapat dicontohkan buat penemuan satu perkara rabies atau polio atau difteri telah sanggup diklaim KLB."

Abdul Rahman menambahkan, "sedangkan wabah kejadiannya meluas ke beberapa propinsi & menganggu stabilitas ekonomi, sosial, & budaya."

"Terkait penetapan status KLB atau wabah diatur oleh Permenkes Nomor 1501 tahun 2010, dan yang berhak menetapkan status KLB atau wabah adalah Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri Kesehatan," jelasnya.( Nurman )

Baca juga : 17 Jenis Penyakit Menular Bisa Menimbulkan KLB/ Wabah

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini