WHAT'S NEW?
Loading...

Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 Dan Penilaiaannya| Bloggout

Apa itu Akreditasi Rumah Sakit ?

Suatu pengakuan yg diberikan pemerintah pada Rumah Sakit karena telah memenuhi baku yang dipengaruhi.

Apa Tujuan Akreditasi Rumah Sakit ?

  1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan  pelayanan kesehatan
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit dan SDM di Rumah Sakit
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit
  4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien,masyarakat, dan SDM Rumah Sakit
  1. Terbentuknya budaya mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di Rumah Sakit
  2. Terlindunginya pasien/masyarakat dari layanan kesehatan yang tidak bermutu
  3. Sebagai salah satu syarat peningkatan kelas Rumah Sakit
  4. Peningkatan kesejahteraan Rumah Sakit

Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 terdapat 15 BAB/ Kelompok Kerja (Pokja), 323 baku dan 1218 elemen penilaian (EP), antara lain :

  1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) : Standar 6 dan Elemen penilaian 24;
  2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) : Standar 30, Elemen penilaian 100;
  3. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK): Standar 7, Elemen penilaian 28;
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Standar 23 , Elemen penilaian 88;
  5. Sasaran Millenium Development Goals (MDGs): Standar 3, Elemen penilaian 19;
  6. Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK): Standar 23, Elemen penilaian 85;
  7. Asesmen Pasien (AP): Standar 44, Elemen penilaian 184;
  8. Pelayanan Pasien (PP): Standar 22 , Elemen penilaian 74;
  9. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB): Standar 14, Elemen penilaian 51;
  10. Manajemen Penggunaan Obat (MPO): Standar 21, Elemen penilaian 84;
  11. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI): Standar 28, Elemen penilaian 109;
  12. Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS): Standar 24, Elemen penilaian 99;
  13. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI): Standar 24, Elemen penilaian 83;
  14. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP): Standar 27, Elemen penilaian 98;
  15. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK): Standar 27, Elemen penilaian 92.

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini