WHAT'S NEW?
Loading...

Apakah Bidan Termasuk Anggota Komite Keperawatan ?| Bloggout

Jawabannya, ketika ini Bidan masih anggota Komite Keperawatan. Tetapi, sejak lahirnya UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan terjadi kerancuan. Uraiaannya seperti ini:

Permenkes No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan memiliki fungsi menaikkan profesionalisme tenaga Keperawatan yg bekerja pada Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan dan kebidanan.
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

Setelah satu tahun berjalan permenkes No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, lahirlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mengenai energi kesehatan.

Yang mana menegaskan, bahwa Bidan dan Perawat memiliki rumpun terpisah, dengan kata lain bukanlah tenaga Keperawatan, silahkan cermati BAB III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN,  tepatnya pasal 11, ayat 4 dan 5.

Ayat 4 : Jenis Tenaga Kesehatan yg termasuk dalam kelompok energi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas banyak sekali jenis Perawat. Dan, Ayat lima : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam gerombolan energi Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alfabet d adalah Bidan.

Dalam pemahaman penulis, terjadi kerancuan, & inkonsisten peraturan, karena, UU kedudukannya lebih tinggi dari permenkes, idealnya Permenkes No 49 Tahun 2013 mengenai komite Keperawatan idealnya direvisi atau menyesuaikan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mengenai tenaga kesehatan, yaitu lahirnya turunan permenkes mengenai komite Kebidanan pada tempat tinggal sakit. Atau, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yg perlu direvisi & disempurnakan, terutama Bab III, supaya tidak berbenturan dengan aturan lainnya.(AW)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini