WHAT'S NEW?
Loading...

Kira Inilah Skenario Pertanyaan Surveyor Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012| Bloggout

Biasanya, tim penilai (surveyor) akan berada pada Rumah Sakit selama sekitar tiga hari, yg terdiri menurut 3 orang (manajemen, medis & keperawatan). Ketika tim surveyor akreditasi tiba, pimpinan Rumah Sakit mempresentasikan acara peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit. Dilanjutkan telaah dokumen, jajak rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta kuesioner lapangan.

Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien buat di wawancarai/ observasi eksklusif atas pelayanan kesehatan yg sudah/sedang/akan diterima pasien. Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen akreditasi jua pada observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan Rumah Sakit. Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/ kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki waktu itu sehabis mendapat rekomendasi surveyor.

Apa saja kira-kira pertanyaan yg diajukan tim surveyor akreditasi saat penilaian lapangan? Silahkan simak pada tabel pada bawah berikut ini, kira-kira inilah pertanyaan dari surveyor yg akan mereka ajukan waktu berita umum lapangan.

1.SASARAN KESELAMATAN PASIEN ( SKP )

Apa yg anda ketahui tentang sasaran keselamatan pasien pada tempat tinggal sakit ?

Jawaban : Ada 6 target keselamatan pasien di tempat tinggal sakit (Acuan : Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1961 tahun 2011)

  1. Ketepatan Identifikasi Pasien;
  2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif;
  3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
  4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
  5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
  6. Pengurangan risiko pasien jatuh.
  1. Setiap pasien yang masuk rawat inap dipasangkan gelang identitas pasien;
  2. Ada 2 cara identitas yaitu menggunakan NAMA dan TANGGAL LAHIR yang di sesuaikan dengan tanda pengenal resmi;
  3. Pengecualian prosedur identifikasi dapat dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasien di UGD, ICU dan Kamar Operasi dengan tetap memperhatikan data pada gelang identitas pasien.
  1. Saat pemberian obat;
  2. Saat pemberian transfusi darah;
  3. Saat pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi;
  4. Saat dilakukan tindakan medis.
  1. Pasien laki-laki : BIRU;
  2. Pasien perempuan : MERAH MUDA;
  3. Gelang pasien risiko jatuh : KUNING;
  4. Gelang Alergi : MERAH.

Sesuai menggunakan SPO Pemasangan gelang identifikasi pasien .

Dapatkah anda menyebutkan mengenai cara komunikasi yang efektif pada tempat tinggal sakit ?

Rumah sakit memakai tehnik SBAR (Situation-Background-Assesment-Recommendation) pada melaporkan syarat pasien untuk mempertinggi efektivitas komunikasi antar pemberi layanan.

  1. Situation : kondisi terkini yang terjadi pada pasien;
  2. Background : Informasi penting apa yang berhubungan dengan kondisi pasien terkini;
  3. Assesment : Hasil pengkajian kondisi pasien terkini;
  4. Recommendation : Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pasien saat ini;
  5. Rumah sakit konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan dengan catat, baca kembali dan konfirmasi ulang (CABAK) terhadap perintah yang diberikan;
  6. Pelaporan kondisi pasien kepada DPJP pasien menjadi tanggung jawab dokter ruangan yang bertugas.

Obat ? Obatan yg termasuk pada high alert medication adalah :

  1. Elektrolit pekat : KCI, MgS04, Natrium Bikarbonat, NaCl > 0.9%
  2. NORUM ( Nama Obat Rupa Ucapan Mirip ) / LASA (Look Alike Sound Alike)

Tahukah anda bagaimana prosedur check list keselamatan operasi ?

Proses time out ini adalah baku operasi yg mencakup pembacaan dan pengisian formulir sign in yang dilakukan sebelum pasien dianestesi di holding area, time out yg dilakukan di ruang operasi sesaat sebelum incisi pasien operasi & sign out setelah operasi terselesaikan (dapat dilakukan di recovery room). Proses sign in, time out & sign out ini dipandu oleh perawat sirkuler dan diikuti sang operator, dokter anestesi, perawat.

Bagaimanakah standar prosedur cuci tangan yg benar di tempat tinggal sakit ?

Semua petugas pada tempat tinggal sakit termasuk dokter melakukan 6 langkah kebersihan tangan dalam 5 momen yg telah dipengaruhi, yakni :

  1. Sebelum kontak dengan pasien;
  2. Sesudah kontak dengan pasien;
  3. Sebelum tindakan asepsis;
  4. Sesudah terkena cairan tubuh pasien;
  5. Sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.
  1. HANDWASH – dengan air mengalir. Waktunya : 40 – 60 detik
  2. HANDRUB – dengan gel berbasis alcohol. Waktunya : 20-30 detik
  1. Penilaian risiko jatuh dilakukan saat pengkajian awal dengan menggunakan metode pengkajian risiko jatuh yang telah ditetapkan oleh RS Royal progress. Penilaian risiko jatuh pada pasien anak menggunkan scoring HUMPTY DUMPTY dan pada pasien dewasa menggunakan scoring MORSE.
  2. Pengkajian tersebut dilakukan oleh perawat dan kemudian dapat dijadikan dasar pemberian rekomendasi kepada dokter untuk tatalaksana lebih lanjut.
  3. Perawat memasang stiker risiko berwarna KUNING di pergelangan tangan pasien dan mengedukasi pasien dan atau keluarga maksud pemasangan gelang tersebut.
  4. SPO Pengkajian dan pencegahan pasien risisko jatuh
  5. Pengkajian ulang dilakukan oleh perawat secara berkala sesuai hasil penilaian risiko jatuh pasien dan jika terjadi perubahan kondisi pasien atau pengobatan.

Dilakukan tatalaksana pasien jatuh & membuat laporan insiden keselamatan pasien.

2. HAK PASIEN DAN KELUARGA ( HPK )

Tahukah anda mengenai bagaimana hak pasien di tempat tinggal sakit ?

Rumah sakit bertanggung jawab buat melindungi dan mengedepankan hak pasien & famili sesuai UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Pasien berhak informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya;
  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengabn standar baik secara perdata maupun pidana;
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan pertauran perundang – undangan.

Pemberian informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas dengan kompetensi yang sesuai yaitu PANITIA PKRS. SPO Pemberian informasi dan edukasi.

Bagaimana mekanisme hadiah informed consent kepada pasien dan famili? Dan, Siapa yg memberikan informed consent? Serta, Apa saja yg diinformasikan saat informed consent?

Persetujuan Tindakan Kedokteran (acuan : Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran berdasarkan Konsil Kedokteran Indonesia)

  1. Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yg ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien.
  1. Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
  2. Semua tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan atau
  3. Keluarga setelah mendapat penjelasan yang cukup tentang hal--‐hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP)
  4. Informed consent menginformasikan tentang : diagnosis (WD & DD), dasar diagnosis, tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi, prognosis, alternatif & risik.
  1. Pelayanan kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan. Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi Formulir permintaan pelayanan kerohanian.
  2. Kemudian perawat akan menghubung petugas terkait sesuai daftar yang ada. SPO Pelayanan Kerohanian.

Saat dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi dengan tirai. SPO Perlindungan Kebutuhan Privasi Pasien.

Bagaimana RS melindungi pasien Terhadap kekerasan fisik?

  1. Kriteria kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan, penelantaran dan pemaksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh penunggu pengunjung pasien maupun petugas.
  2. Kecuali terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku.
  3. Setiap petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut.
  4. Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau name tag karyawan. SPO Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik.

SPO Perlindungan Barang Milik Pasien

Apa yang dilakukan RS jika pasien menolak/ memberhentikan tindakan (resusitasi) atau pengobatan yang diberikan?

  1. Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi. Keputusan untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di Rekam medis pasien dan di formulir DO Not Resuscitate (DNR).
  2. Formulir DNR harus diisi dengan lengkap dan disimpan di rekam medis pasien. Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir DNR. Keputusan harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien.SPO Penolakan Tindakan atau Pengobatan.

Siapa yang memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga ?

Semua pemberian informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan oleh petugas yang berkompeten dan dikoordinasi oleh Panitia PKRS.

Bagaimana prosedur pemberian informasi atau edukasi kepada pasien & keluarga?

SPO Pemberian informasi atau edukasi

Bagaimana cara Anda mengetahui pencapaian keberhasilan edukasi yang diberikan?

Melakukan verifikasi bahwa pasien dan keluarga memahami edukasi yang diberikan. SPO Pemberian informasi atau edukasi.

Apa bukti edukasi telah diberikan kepada pasien?

  1. Ada bahan materi yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga
  2. Ada dokumen pemberian edukasi berupa formulir pemberian edukasi yang ditandatangani oleh pemberi edukasi dan penerima edukasi.

Apakah definisi kejadian sentinel ?

  1. Insiden meliputi Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC) dan Kejadian Sentinel.
  2. Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima seperti: operasi pada bagian tubuh yang salah.
  3. Kejadian sentinel
  4. : o Kematian tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan alamiah atau kondisi yang mendasari penyakitnya. Contoh bunuh diri oKehilangan fungsi utama (major) secara permanen yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya o Salah lokasi, salah prosedur, salah pasien operasi o Penculikan bayi atau bayi yang dipulangkan bersama orang yang bukan orang tuanya.
  5. Pelaporan insiden tidak boleh lebih dari 2 x 24 jam.

Apa yang anda ketahui tentang PONEK RS ?

  1. Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu.
  2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia PONEK untuk menjalankan program PONEK RS.
  1. Rumah sakit melaksanakan penanggulangan TB sesuai dengan pedoman strategi DOTS (Direct Observe Therapy Shortcourse)
  2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia TB DOTS untuk menjalankan program
  3. TB DOTS RS.

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini