WHAT'S NEW?
Loading...

Apakah Dokter Bedah Umum Bisa Melakukan Tindakan Sectio Caesaria (SC)?| Bloggout

Informasi bidan via telpon dari ruang kebidanan seakan membuat semua orang yang ada di Kamar operasi sulit mengambil keputusan, sebab seorang ibu hamil akan melahirkan bayi, tetapi tidak bisa ditolong secara normal oleh bidan, karena jalan lahir dihambat oleh plasenta (plasenta previa), kira-kira demikian yang disampaikan oleh kepala ruangan kamar operasi kepada tim bedah yang sedang melakukan debridement pada pasien korban gempa.

Perlu diketahui, tindakan plasenta previa merupakan kompetensinya dokter ahli kebidanan, ad interim malam itu yang ada di RSUD Pariaman hanya dokter bedah generik. Dokter kebidanan setempat terjebak di kota Padang dampak gempa dahsyat.

Pilihan lain tidak memungkinkan pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain, seperti Kota Padang, Bukittinggi & Lubuk Basung, karena kota padang dan lubuk basung juga lumpuh dampak gempa, sementara Bukittinggi terlalu jauh, resiko tinggi jika pasien perdarahan pervaginam dirujuk.

Rumit ! Dan dilematis, demikianlah situasi ketika itu, yang kentara pasien harus ditolong, & janin pada kandungan harus diselamatkan, demikian pula si ibu hamil.

Akhirnya, melalui pertimbangan matang, pasien hamil menggunakan Plasenta previa itu direncanakan dilakukan tindakan pembedahan (sectio caesaria) pada kamar operasi. Dokter bedah generik mengambil alih peran dokter kebidanan, keputusan demikian diambil atas persetujuan verbal dokter kebidanan melalui telpon selular.

Secara konsep niscaya bisa, lantaran dokter bedah sinkron gelarnya, pakar dalam melakukan pembedahan, tetapi praktisnya operasi Sectio Caesaria bukanlah "gaweandanquot; dokter bedah umum, tetapi prinsip kerjanya ia tahu, akan tetapi nir menguasai sistematisnya.

Lalu, bagaimana dokter bedah akan memulai? Apanya yg akan di sayat duluan & bagaimana urutan kerjanya, bagaimana cara mengeluarkan janin pada dinding perut? Dan, apakah legal dokter bedah melakukan tindakan demikian?

Pada wilayah terkena bencana, petugas kesehatan wajib melakukan tindakan pertolongan, meskipun tindakan invasif yang dilakukan diluar kewenangannya. Demi menyelamatkan nyawa insan, sekalipun petugas kesehatan nir berhasil, beliau nir akan dituntut oleh aturan, karena undang-undang sudah mengatur akan hal Itu.

Dokter bedah yang akan melakukan tindakan SC, sangat menyadari bahwa Perawat Kamar Operasi pasti bisa, pasti tau, dan pasti paham cara kerja tindakan Sectio Caesaria. Dan, tanpa malu, merendahkan 'gengsi' dr.Agus Supriadi, Sp.B meminta dengan pernyataan terbuka kepada Perawat senior kamar operasi RSUD Pariaman, sekaligus sebagai kepala ruangan yang bertindak sebagai assisten saat itu, " Tolong tunjukan saya apa yang harus dimulai dan apa langkah-langkah operasi SC ini Uni." Ucapnya.

Dengan membuang beban, tekanan, serta rasa grogi dokter bedah pemberani tersebut yang di dampingi 2 orang Perawat assisten senior di kamar bedah, lancar melakukan tindakan SC, ia tidak malu dituntun dan diarahkan oleh Perawat senior, ditunjukan cara SC. Akhirnya, sang ibu mendapatkan bayi  lahir dengan selamat, dan perdarahan teratasi.

Bidan yg bertugas, waktu menjemput pasien ke Kamar operasi, mengucapkan terima kasih pada tim, demikian jua dokter kebidanan merasa berhutang budi, dan sungkan berkali-kali mengucapkan terima kasih lewat telpon pada dokter bedah umum dan tim, lantaran sudah memikul tanggung jawabnya.

Mungkin, di wilayah lain, pada situasi yang tidak selaras, sanggup saja dokter kebidanan melakukan tindakan appendiktomi, yaitu operasi pemotongan & pengangkatan usus buntu yg meradang. Maknanya, meskipun dokter ahli telah mempunyai kekhususan, pada suatu waktu, terdesak, akan dipaksa, dituntut bisa, sanggup melakukan tindakan invasif diluar kompetensinya, demikian jua dengan Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya, demi satu hal, yakni demi kemanusiaan.

Cerita ini saya tuliskan tidak bermaksud pamer. Dan, pengalaman di atas juga tidak mengada-ada, benar-benar penulis lihat dan alami, silahkan simak tulisan sebelumnya di Mengenang tragedi gempa dahsyat Sumatera Barat ( part 2) danPart 1. Meskipun telat posting, tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan sebelumnya sesuai janji penulis.(AW)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini