WHAT'S NEW?
Loading...

Bolehkah Perawat Melakukan Intubasi Di Rumah Sakit?| Bloggout

Medianers ~ Setelah narasumber selesai menyampaikan materi pelatihan tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang mana mengupas seputar Hak Pasien dan Keluarga (HPK) serta Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), akhirnya masuk pada sesi tanya jawab. Saat diskusi, terungkap bahwa, dengan alasan apapun Perawat dilarang melakukan tindakan medik invasif di Rumah Sakit

Postingan Terkait : Standar Penilaian Akreditasi Rumah Sakit.

Salah seorang peserta bertanya dalam narasumber, "apakah boleh Perawat atau Penata anestesi melakukan tindakan intubasi, andai saja terdapat pasien gagal nafas dari IGD akan masuk ICU. Sebab, ketika pada konsultasikan ke dokter ahli anestesi, dokter bersangkutan mendelegasikan secara mulut, lewat telepon. Perintahnya, tindakan intubasi diserahkan pada Perawat anestesi," demikian tanyanya.

Ia melanjutkan, "jika boleh, apakah perlu Perawat anestesi atau Penata anestesi membuat persetujuan tindakan medis (informed content), dengan keluarga pasien, mengingat dalam standar akreditasi versi 2012, setiap tindakan yang dapat mencederai pasien wajib diminta persetujuan tindakan medis tertulis," tanyanya.

Pertanyaan tadi bukannya tidak berdasar, mengingat masih langkanya dokter anestesi di Rumah Sakit di banyak sekali daerah pada Indonesia. Nyaris, dokter anestesi bagaikan mesin yg nir boleh istirahat karena banyaknya pasien yg akan ditolong pada Rumah sakit milik pemerintah dan swasta yg terdapat di daerah, sementara SDM-nya sangat minim.

Kasus misalnya ini acapkali terjadi, kadang-kadang dokter anestesi sedang terdapat tugas keluar daerah, mengikuti pembinaan contohnya. Otomatis segala tugas dan wewenang yg inheren padanya akan pada delegasikan pada Perawat anestesi atau Penata anestesi.

Di wilayah penulis, hanya ada 1 orang dokter anestesi, sedangkan RSUD ada 2 dan Rumah Sakit partikelir ada lebih kurang 2 jua. Sekitar tiga tempat tinggal sakit yang menggunakan jasa 1 orang dokter anestesi tersebut yg pekerjaannya dibantu oleh beberapa orang Perawat anestesi.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran telah mengatur  bahwa tindakan medik bukanlah kewenangan Perawat/ Penata anestesi. Perawat atau penata anestesi tidak punya kewenangan legal untuk melakukan intubasi dan membius secara mandiri. Lantas bagaimana menyikapinya?

Selama ini, bila dokter anestesi sedang nir berada di loka, pembiusan pasien menjelang operasi tetap dijalankan menggunakan catatan persetujuan tindakan medis dibawah kendali dokter bedah atau dokter kebidanan. Jika terjadi sesuatu, dokter bedah atau dokter kebidanan yg bertanggung jawab bila dokter anestesi nir terdapat. Intinya menggunakan dokter apa Perawat anestesi operasi, maka dokter itulah yang memegang tanggung jawab.

Kembali pada pertanyaan di atas, narasumber seakan kaget mendengar pertanyaan keliru seorang peserta tersebut. Spontan dia menjawab, " apapun sebab Perawat tidak boleh melakukan tindakan intubasi dalam pasien, sebaiknya tindakan demikian dokter yang melakukan, jika tidak ada dokter anestesi seharusnya didelegasikan pada dokter generik atau dokter lainnya. Sebab pada mata aturan Perawat tidak berwenang melakukan tindakan medik invasif di tempat tinggal sakit."

Isu ini tidak mengecewakan menarik buat pada bahas, bagaimana mungkin baku akreditasi bisa semakin tinggi jika SDM masih kurang? Dan bagaimana jua cara memberdayakan SDM yang terdapat sinkron dengan standar akreditasi & peraturan yang berlaku?

Narasumber menyarankan, wajib membuat protap atau SOP (Standar Operasional Prosedur), acuan sesuai dengan peraturan perundangan. Pesannya, "meskipun Anda mampu melakukan tindakan medik tersebut, jika Anda tidak punya kewenangan, legal menurut hukum, maka jangan lakukan, karena akan membahayakan posisi Anda dihadapan hukum," demikian. (AntonWijaya/ Ilustrasi intubasi : kalbemed).

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini