WHAT'S NEW?
Loading...

Fungsi, Tugas dan Wewenang Komite Keperawatan di Rumah Sakit| Bloggout

Komite Keperawatan  mempunyai  fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan  yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan  Kredensial bagi seluruh  tenaga keperawatan  yang akan melakukan pelayanan keperawatan  dan kebidanan di Rumah Sakit.
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.
  1. menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
  2. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
  3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
  4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
  5. Melakukan  Kredensial  ulang secara berkala sesuai waktu  yang ditetapkan.
  6. Melaporkan seluruh proses  Kredensial kepada Ketua  Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada  kepala/direktur Rumah Sakit.
  1. menyusun data dasar profil  tenaga keperawatan  sesuai  area praktik.
  2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan  profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
  3. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan.
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
  1. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan.
  2. Melakukan  pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
  3. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran  disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
  4. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
  1. Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.
  2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis.
  3. Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu.
  4. Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan  dan kebidanan.
  6. Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan  dan  pendidikan kebidanan berkelanjutan.
  7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.

Dalam Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 mengenai Komite Keperawatan Rumah Sakit,Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada ketua/direktur Rumah Sakit.

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini