Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:
- Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
- Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
- Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.
- menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
- Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
- Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
- Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
- Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan.
- Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
- menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik.
- Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
- Melakukan audit keperawatan dan kebidanan.
- Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
- Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan.
- Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
- Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
- Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
- Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
- Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.
- Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis.
- Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu.
- Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan.
- Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Dalam Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 mengenai Komite Keperawatan Rumah Sakit,Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada ketua/direktur Rumah Sakit.
0 comments:
Post a Comment