WHAT'S NEW?
Loading...

Tujuan, tugas dan wewenang Subkomite etik dan disiplin profesi| Bloggout

Nilai etik sangat dibutuhkan bagi energi keperawatan sebagai landasan dalam menaruh pelayanan yg manusiawi berpusat pada pasien. Prinsip ?Caring? Adalah inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap baku pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai menurut pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien & rakyat.

Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi pasien  gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis. Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik.

Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu  dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan  dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan.

Subkomite etik dan disiplin profesi bertujuan:

  1. agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
  2. melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional;
  3. memelihara dan  meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.
  1. melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;
  2. melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
  3. melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan;
  4. merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
  5. merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis  (clinical appointment);
  6. memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

Subkomite etik dan disiplin  mempunyai kewenangan memberikan usul rekomendasi pencabutan  Kewenangan Klinis (clinical privilege)tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.

Mekanisme kerja Subkomite etik & disiplin

Mekanisme kerja Subkomite etik & disiplin yakni: 1. Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan:

  • mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit;
  • melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.
  • pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite;
  • pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur medik dan keperawatan/direktur keperawatan melalui Ketua Komite Keperawatan;
  • rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
  • pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari.
  • Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi.
  • metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia.

Lima. Menyusun laporan aktivitas sub komite buat disampaikan pada Ketua Komite Keperawatan. Sumber: Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini