Medianers ~ Proses Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan.
Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan pada ketua/direktur Rumah Sakit buat memutuskan Penugasan Klinis yg akan diberikan kepada energi keperawatan berupa surat Penugasan Klinis.
Penugasan Klinis tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh ketua/direktur Rumah Sakit kepada energi keperawatan buat melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan dalam lingkungan Rumah Sakit buat suatu periode tertentu.
Tujuan dibentuknya sub komite kredensial di Rumah Sakit
- Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan;
- Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan Kewenangan Klinis yang jelas;
- Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada di semua level pelayanan.
Tugas sub komite Kredensial merupakan:
- menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis;
- menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan;
- menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian SDM meliputi:
- ijazah;
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- sertifikat kompetensi
- logbook yang berisi uraian capaian kinerja
- surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah Sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga keperawatan baru
- surat hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
- merekomendasikan tahapan proses Kredensial:
- perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan;
- ketua Komite Keperawatan menugaskan Subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok)
- sub komite membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi;
- sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
- merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
- melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan.
- sub komite membuat laporan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan ke kepala/direktur Rumah Sakit.
Sub komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment).
Mekanisme Kerja Sub komite kredensial
Untuk melaksanakan tugas sub komite Kredensial, maka ditetapkan prosedur menjadi berikut:
- mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh rumah sakit;
- menyusun Kewenangan Klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud;
- melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati;
- memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis kepala/direktur Rumah Sakit;
dari memberikan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari kepala/direktur Rumah Sakit dengan cara:
- tenaga keperawatan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan;
- ketua Komite Keperawatan menugaskan sub komite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok)
- sub komite melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi;
- sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
- melakukan pembinaan dan pemulihan Kewenangan Klinis secara berkala;
- melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang di tetapkan.
Sumber :Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit
0 comments:
Post a Comment