WHAT'S NEW?
Loading...

Dukungan Netizen Mengalir Deras Untuk Perawat DS| Bloggout

Bagi energi kesehatan seperti Perawat yg mengabdi pada pedalaman, kadang-kadang mereka dituntut mampu pada segala hal. Bahkan, Perawat kadang mengerjakan pekerjaan dokter, kadang jadi Bidan, dan jadi apoteker.

Di daerah terpencil, rakyat tidak peduli, apakah yg menolongnya seorang Perawat, Bidan atau Dokter, yang mereka tau penyakitnya atau keluhannya pada obati. Lantaran mereka memiliki pilihan terbatas, bahkan kadang tidak punya pilihan sama sekali.

Tahun 2009, pada Kuala Samboja, Kutai kertanegata, Kaltim, seseorang Perawat (mantri) pernah ditangkap polisi dan dipidana 3 bulan kurungan, denda 2 juta dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian. Ia adalah mantri Misran sudah memberikan obat penghilang rasa sakit pada pasien.

Misran selaku ketua pustu ditunjuk pemerintah setempat, yang mana disana tidak terdapat dokternya telah di dakwa berdasarkan UU 36/ 2009 mengenai Kesehatan pasal 82 (1) alfabet D juncto Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan.

Kasus Misran sempat heboh di global maya, beliau mendapat dukungan menurut Netizen menurut banyak sekali kalangan. Tetapi, hukuman permanen berjalan sebagaimana putusan hakim. Ingatan itu belum habis di kepala, datang lagi musibah yg menimpa Perawat Dumaria Siahaan (DS), ia di jerat pasal 84 & 86, Undang-Undang RI angka 36 Tahun 2014 tentang kesehatan.

Hingga tulisan ini diterbitkan (14/1) Perawat DS berstatus tersangka atas dugaan melakukan tindakan diluar kompetensinya. Yakni, saat menolong persalinan FH, uraian lengkapnya baca di artikel ini, Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !

Kasus yg menimpa Perawat DS ini relatif pelik, ia diminta keluarga FH untuk membantu persalinan pada tempat tinggal bersangkutan. Perawat DS tiba, dan meminta proses persalinan pada tempat tinggal sakit, namun pada tolak sang FH. Apabila saja Perawat DS meninggalkan pasien yang nir mau pada rujuk apa yg akan terjadi? Tentunya pasien dan keluarga marah, dan opini pun berkembang pada media massa.

Namun itu tak dilakukan oleh Perawat DS, tetap beliau dampingi FH beserta seseorang dukun dan suami FH. Saat persalinan berlangsung, ketua bayi putus & badan tertinggal pada dalam rahim pasien. Hingga pasien di rujuk ke RSUD HAMS Kisaran. Atas dasar itu, beredar pada media, bahwa terdapat laporan berdasarkan warga pada polres asahan. Dan, kepolisian menangkap serta berakibat Perawat DS menjadi tersangka.

Dokter Binsar Sitanggang selaku ahli kebidanan yg menangani FH pada RSUD HAMS mengungkapkan,"Tidak cocok perawat DS jadi tersangka dan dijerat pasal 84 ayat 2 undang-undang kesehatan, sangat tidak cocok lantaran pada pasal itu energi kesehatan sebabkan kematian, pidana penjara 5 tahun. Alasannya lantaran bayi itu sudah tewas pada dalam kandungan," ujarnya.

Ia menambahkan," Putusnya kepala bayi hal biasa, karena sudah ada proses maserasi/ pembusukan. Kalaupun saya yg menolong pasti putus juga," ucapnya.

Ragam Komentar Netizen Sebagai Bentuk Dukungan Kepada Perawat DS

Kejadian yg menimpa Perawat DS menerima ragam tanggapan sang sejumlah Netizen, berupa pengalaman yang pernah mereka alami, yg nir merugikan pasien, meski tak sama akan tetapi hampir mirip kronologisnya.

Sebut saja Upi Kompeng (nama facebook) yang bertempat tinggal di Batu kandang, Sumbar, meninggalkan komentar di wall penulis, komentarnya seperti ini : Saya jua pernah melakukan pertolongan partus pada igd dulu. Karna sesampainya di igd OS (pasien) mengatakan ketua bayinya telah keluar & aku lihat juga telah keluar & terlilit tali pusat. Apakah saya wajib menunggu bidan yang notabene jeda ruangan kebidanan dari igd tidak mengecewakan jauh.Beruntung aku pernah praktik / stenen di rumah bidan pd ketika kuliah. Maka atas izin dokter jaga aku membantu persalinan & selanjutnya sehabis bayi keluat baru petugas kebidanan datang menaruh therapy ke igd. Ungkapnya, mengomentari link yang saya bagikan pada facebook.

Lain lagi dengan akun bernama Arie Ndutz ,berasal Malang, beliau berkata : Saya juga pernah membantu persalinan dirumah pasien, syarat saat itu jeda paling dekat dg pasien merupakan aku dan waktu itu kebetulan pd saat aku off dinas, jam 23.00 saya dipanggil tetangga buat membantu persalinan krn ketua sudah diluar,dgn syarat sprt ini sangat tdak dimungkinkan buat saya bawa ke bidan atau rs yg jaraknya relatif jauh, akhirya aku tolong proses partus tsb,alhamdullilah tdk usang dan berjalan dgn baik tanpa hambatan. Komentarnya.

Nah, yang lebih mencengangkan, komentar menurut akun Gege Nich Euy yang pernah mengabdi pada pedalaman Kalimantan, komentarnya seperti ini : Siapapun perawat yg pernah tugas pada desa 95% pasti pernah menolong partus,karena jika sdh di lapangan warga & negara ini nir pernah mau tau dan wajib tetap wajib menolong partus,jikalau ngak nolong bakalan dibilang ngak profesional,ngak ikut merasakan,tidak taat sumpah janji wakkkk ohh perawat tercinta ada apa menggunakan profesi ini???? Saat di perlukan dicari 1/2 meninggal, saat keliru pada bully setengah mangkat . Bagai mana jika kita bikin surat terbuka ke pak presiden RI Pak Joko Widodo. Ungkapnya, sembari berjanji supaya anaknya senantiasa nir mengikuti jejaknya menjadi Perawat.

Kesimpulan

Apapun yg menimpa Perawat DS, dan Ibu FH menerima simpati menurut semua Perawat di tanah air. Tetapi, dengan peristiwa ini tentu harus ada penilaian fundamental, tidak sanggup dilihat secara parsial atau pakai kaca mata kuda.

Pisau itu sudah melukai pemiliknya, meskipun demikian, itu adalah resiko yang sanggup terjadi dalam tenaga kesehatan lainnya. Harapan penulis, pemeriksaan yg sedang dilakukan kepolisian membuahkan output yg seadil-adilnya, supaya di suatu masa, Perawat masih mau membantu pasien yang benar -benar membutuhkan pertolongan, diluar jam dinasnya, atau melakukan diluar kewenangannya waktu darurat. Jika tidak ! Percayalah, Perawat akan abai terhadap orang lain yg benar-sahih butuh pertolongan. Lantaran, imbas belakangnya dapat mengancam keselamatan perawat itu sendiri.(AntonWijaya)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini