WHAT'S NEW?
Loading...

Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan di Rumah Sakit| Bloggout

Medianers ~ Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural  rumah sakit  yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.

Komite Keperawatan paling sedikit terdiri dari  ketua, sekretaris dan sub komite. Dalam melaksanakan tugasnya ketua komite dibantu oleh sub komite yang terdiri dari sub komite  Kredensial, mutu profesi dan disiplin profesi.

Ketua komite ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Sekretaris dan subkomite diusulkan oleh ketua komite dan ditetapkan oleh kepala/direktur  Rumah Sakit  dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit.

Persyaratan yg wajib dipenuhi sang personil Komite Keperawatan yaitu memiliki kompetensi yang tinggi sinkron jenis pelayanan atau area praktik, mempunyai semangat profesionalisme, serta reputasi baik.

Jumlah personil keanggotaan Komite Keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit. Struktur dan kedudukan Komite Keperawatan dalam organisasi Rumah Sakit  dapat diadaptasi sesuai kelas rumah sakit, seperti gambar berikut.

Terkait : Fungsi, Tugas dan Wewenang Komite Keperawatan di Rumah Sakit

Dalam melaksanakan manfaatnya Komite Keperawatan dibantu oleh panitia adhoc yg terdiri dari Mitra Bestari sesuai disiplin/spesifikasi dan peminatan tenaga keperawatan dari kebutuhan tempat tinggal sakit.

Siapakah Panitia Adhoc yang terdiri dari Mitra Bestari yang dimaksud ?

Menurut Pasal 14 Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No.49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Panitia adhoc dan Mitra Bestari merupakan:

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan  dapat dibantu oleh panitia adhoc.
  2. Panitiaadhocsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala/direktur  Rumah Sakit berdasarkan usulan ketua Komite Keperawatan.
  3. Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari  tenaga keperawatan yang tergolong sebagai Mitra Bestari.
  4. Tenaga keperawatan  yang tergolong sebagai Mitra Bestari  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Rumah Sakit lain, organisasi profesi perawat,  organisasi profesi  bidan, dan/atau institusi  pendidikan keperawatan dan institusi pendidikan kebidanan.

Sumber : Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No.49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini