WHAT'S NEW?
Loading...

Adzanri : Perawat Boleh Melakukan Tindakan Medis Bila Keadaan Darurat| Bloggout

Medianers ~ Hai pembaca setia ! Medianers kembali hadir mengulas tentang, bagaimana legalitas Perawat melakukan tindakan medis ditinjau dari aspek hukum kesehatan dalam pelayanan gawat darurat? Mengingat Perawat akan selalu dihadapkan pada posisi dilematis saat menolong pasien (klien) atau penderita yang butuh pertolongan segera. Untuk itu, agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugas, mari simak ulasan Adzanri, AMK,.SS,.MH yang ia tuliskan berbentuk makalah, sebagaimana Medianers sarikan di bawah ini:

Menurut Adzanri dalam makalahnya berjudul Aspek Hukum Kesehatan Dalam Pelayanan Gawat Darurat, menjelaskan, bahwa Perawat dijamin oleh Undang-Undang melakukan tindakan medis, (tindakan diluar kewenangan Perawat) apa bila bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dari ancaman, baik kesakitan, kecacatan maupun kematian dalam kondisi gawat darurat yang mana tidak ada tenaga dokter di tempat/daerah tersebut.

Adzanri, lulusan Magister Hukum, sekaligus menjadi staf pengajar ilmu hukum di tempat yg sama, yakni di Universitas Bung Hatta, Padang, membeberkan, bahwa dasar hukumnya merupakan, "Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Dimana, UU dimaksud mengatur mengenai pelayanan gawat darurat bagi perawat, terdapat pada Pasal 35, ayat (1), yaitu "Dalam keadaan darurat buat memberikan pertolongan pertama, Perawat bisa melakukan tindakan medis dan hadiah obat sesuai menggunakan kompetensinya."

Adzanri, yang waktu ini menjabat menjadi Sekretaris Instalasi Gawat Darurat RSUP Dr M Djamil Padang ini, menambahkan, " pada ayat (dua) berbunyi, 'pertolongan pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan buat menyelamatkan nyawa klien & mencegah kecacatan lebih lanjut'. Sedangkan pada ayat (3), menyatakan, 'Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yg mengancam nyawa atau kecacatan Klien'. Dan, dalam ayat (4) menjelaskan, 'Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sang Perawat sesuai dengan hasil penilaian berdasarkan keilmuannya'. "

"Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran,  dalam Pasal 51 ayat (d) berbunyi “melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya," tukuk, alumni SPK Depkes RI Padang lulusan 1985, dan Akper Depkes, Siteba, Padang, tahun 2000 ini.

Pertanyaannya, Perawat seperti apa yang boleh melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat? Di atas sudah dijelaskan, yakni Perawat yang memiliki kompetensi. Tentunya memiliki skill dan kemampuan dalam penanganan tindakan medis, contoh sederhananya, mahir melakukan pertolongan pertama pada penderita serangan jantung, seperti tindakan resusitasi jantung paru misalnya.

Atas dasar itu, Adzanri bagian berdasarkan tim AGD-BSB RSUP dr M Djamil Padang yg seringkali memberikan materi training bersama tim yang pada pimpin sang dr.Syaiful Saanin,Sp.BS pada tenaga kesehatan baik Perawat juga dokter yang terdapat di Sumatera Barat melalui pembinaan Penanggulangan Pertama Penderita Gawat Darurat (PPGD) menyarankan jika merasa berkompeten nir usah ragu menaruh tindakan medis pada penderita gawat darurat yang memerlukan bantuan segera.

Terkait : Tanggapan Pendiri Pelatihan BTCLS, ACLS Terkait Menjamurnya Pemateri Abal-Abal

Adzanri yang jua pengurus KNPI, serta mantan Sekjen PPNI, & Mantan Ketua HIPKABI Sumbar ini menuliskan di makalahnya, "Bayangkan apabila perawat nir pernah dinas pada Instalasi Gawat Darurat, dan pula tidak pernah mengikuti pelatihan yang berkaitan menggunakan gawat darurat, apabila ditugaskan sebagai tim tanggap darurat kemungkinan nir akan maksimal dalam memberikan pelayanan tanggap gawat darurat bersifat khusus dan khusus yg memerlukan keterampilan khusus pada samping itu pula waktu tindakan pula sangat krusial pada penyelamatan pasien gawat darurat," jelasnya.

Putra Pasaman barat, kelahiran Sinurut, 23 Juli 1966 ini, adalah alumni Fakultas Sastra Unand dan pernah menjabat Kepala Instalasi Humas & Promosi Kesehatan RSUP Dr M Djamil Padang serta aktif menulis di media massa Singgalang, Haluan & media indonesia, dia berpesan bahwa, "segenap energi Perawat hendaknya selalu menaikkan kemampuan dan kompetensi di bidang tanggap darurat. Melalui pendidikan & pembinaan, misalnya PPGD, BHD & BTCLS. Sebab, sewaktu-saat ilmu kegawat-daruratan akan selalu terpakai dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi berdomisili pada Sumatera Barat yang populer rawan bencana." ungkapnya.

(AntonWijaya)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini