WHAT'S NEW?
Loading...

Anda Berminat ? Ini Syarat Menjadi Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia| Bloggout

Sebagaimana diposting sebelumnya. Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terdiri dari 3 unsur yang melebur menjadi satu. Diantaranya : Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

Adapun orang- orang yang duduk pada Konsil Keperawatan merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan sebesar 1 orang. Dan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebesar 1 orang.

Kemudian organisasi profesi keperawatan sebesar dua orang, kolegium keperawatan sebanyak dua orang, dan menurut asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebesar 1 orang.

Selain itu, terdapat juga utusan dari asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 orang, dan tokoh rakyat sebanyak 1 orang.

Sementara anggota berdasarkan Konsil Kefarmasian dan energi kesehatan adonan pula memiliki unsur yang sama menggunakan Konsil Keperawatan, kemudian digabung sebagai satu, yakni Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Persyaratan Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Tertuang pada BAB III, Perpres Nomor 90 Tahun 2017, Tentang Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, maka bisa medianers kabarkan bahwa persyaratan agar bisa diangkat menjadi anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia maka tiap individu yg berminat, harus memenuhi kondisi sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
  • Berkelakuan baik
  • Pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat.
  • Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
  • Melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Jabatan struktural yang dimaksud, meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan kepala asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain harus memenuhi persyaratan, buat bisa diangkat sebagai anggota konsil masing-masing energi kesehatan yg berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Mempunyai komitmen untuk kepentingan masyarakat
  • Berwawasan nasional
  • Memahami masalah kesehatan
  • Bukan merupakan Tenaga Kesehatan.

Pengusulan calon anggota Konsil masing-masing energi kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan menurut setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (2) kali menurut jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan pada Menteri melalui KTKI.

Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yg dari dari unsur tokoh masyarakat diusulkan sang konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri.

Usulan anggota konsil masing-masing energi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Perpres Nomor 90 Tahun 2017, yakni disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:

  • Data diri yang bersangkutan
  • Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
  • Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Keterangan lainnya terkait persyaratan calon anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, tentang tata cara pengusulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan akan diatur menggunakan Peraturan Menteri.(AW/Photo:Pixabay.Com)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini