WHAT'S NEW?
Loading...

Pedoman Pengembangan Jenjang Karir Perawat Profesional| Bloggout

Jenjang karir Perawat perlu jadi perhatian berfokus, sebab kompetensi buat melaksanakan asuhan keperawatan yg akuntabel & etis sinkron batas wewenang merupakan bagian berdasarkan indikator penentu pengembangan jenjang karir klinis di pelayanan kesehatan.

Dalam bukunya, Nelson, Sassaman, dan Phillips (2008), sebagaimana medianers kutip menurut lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017, bahwa," program jenjang karir perawat dibuat buat menginspirasi dan menghargai keunggulan klinis yang dimiliki oleh Perawat."

Perawat Klinis (PK) yaitu, perawat yang menaruh asuhan keperawatan eksklusif kepada klien menjadi individu, keluarga, gerombolan , dan masyarakat.

Sedangkan Perawat Manajer (PM) yaitu, Perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik sebagai pengelola taraf bawah (front line manager), tingkat menengah (middle management), juga taraf atas (top manager).

Sementara, Perawat Pendidik (PP) yaitu, perawat yang memberikan pendidikan pada siswa pada institusi pendidikan keperawatan. Dan, Perawat Peneliti/Riset (PR) yaitu, perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan/kesehatan.

Masing-masing pengembangan karir perawat pada Rumah Sakit juga Pelayanan Primer memiliki 5 (5) level yaitu, level I hingga dengan level V. Jalur perawat klinis memungkinkan peralihan jalur karir ke Perawat Manajer, Perawat Pendidik, atau Perawat Riset.

Beberapa Rumah Sakit Pemerintah & Swasta mulai menyebarkan jenjang karir sesuai menggunakan kebutuhannya masing-masing meskipun belum mengarah pada pengembangan jenjang karir profesional.

Disisi lain, pengembangan karir Perawat klinis pada saat ini lebih menekankan dalam posisi/jabatan struktural juga fungsional (job career) sedangkan pengembangan karir profesional (profesional career) berfokus pada pengembangan jenjang karir profesional yang sifatnya individual.

Baca Juga : Kendala Penerapan Jenjang Karir Perawat di RSUD Milik Pemerintah Daerah

Oleh karena itu, perlu dikembangkan karir profesional bagi Perawat, sebagai pedoman yang bisa menjadi acuan nasional dalam upaya pengembangan karir perawat bisa merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.(AW/ Ilustrasi : freeimages.com)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini