WHAT'S NEW?
Loading...

Dasar Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit| Bloggout

Medianers ~ Pengembangan jenjang karir profesional Perawat bertujuan untuk meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir, dan sebagai bentuk upaya menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya.

Selain itu, pengembangan jenjang karir Perawat bertujuan buat meningkatkan profesionalisme Perawat yang bisa menaruh asuhan keperawatan yg aman, efektif & efisien, serta mampu menaikkan kepuasan individu perawat terhadap bidang kerja profesi yg ditekuninya.

Manakala jenjang karir Perawat ini nir jadi perhatian serius sang pemangku kepentingan, maka profesionalitas Perawat sukar berkembang sebagai lebih baik kedepannya.

Oleh karena itu, pada lepas 25 Juli 2017 Menteri Kesehatan RI,Dr.Dr.Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) memutuskan regulasi yg diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 mengenai Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.

PMK dimaksud merupakan sebagai acuan bagi pengambil kebijakan pada merumuskan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit maupun di wahana Pelayanan Kesehatan lainnya.

Selain itu, terkhusus di rumah sakit, penyelenggaraan penetapan jenjang karir Perawat juga mengacu pada proses Kredensial yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan.

Dalam Pasal 3, PMK Nomor 40 Tahun 2017, pengembangan jenjang karir Perawat sebagaimana dimaksud dalam poin dua, ayat 1 bagi perawat klinis galat satu unsur penilaian dilakukan melalui:

  • Pengembangan profesional berkelanjutan yaitu dengan mengikuti pendidikan formal, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat, workshop, atau seminar;
  • Pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.

Sedangkan pada Pasal 2, pada penetapan pengembangan karir profesional perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jenjang karir Perawat memiliki 4 klasifikasi, diantaranya berupa:

  • Perawat Klinis, disingkat PK;
  • Perawat Manajer, disingkat PM;
  • Perawat Pendidik (PP);
  • Perawat Peneliti/Riset (PR).

Terkait, pelatihan & pegawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai menggunakan tugas,fungsi & wewenang masing?Masing.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, PMK Nomor 40 Tahun 2017 dapat melibatkan organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.(AW)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini