WHAT'S NEW?
Loading...

Bagaimana Nasib Perawat Honorer, Akankah Jadi PNS?| Bloggout

Fadli Zon pernah membicarakan janjinya bahwa akan menjembatani kasus terkait nasib perawat honorer yg tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mendorong supaya pemerintah segera melakukan penanggulangan yg sistematik terkait hal itu.

"Kita sangat prihatin masih banyak tenaga honorer perawat. Mereka sudah bekerja belasan tahun tapi belum mendapat penghargaan layak, termasuk status mereka. Ini kami akan teruskan ke Presiden, Mendagri atau Menpan-RB, " ujar Fadli didampingi Anggota Komisi II Sareh Wiryono dan Endro Hermono saat menerima sejumlah perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPR RI, 4 bulan lalu, (Maret 2017) silahkan cek di situs DPR.

Janji yg telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI entah bagaimana tindak lanjutnya, belum diketahui secara pasti, apakah pemerintah melalui Kemenpan-RB akan merealisasikan pengangkatan Perawat honorer menjadi PNS atau mengeluarkan aturan yg bijak, bahwa gaji Perawat honorer perlu diperhatikan sebagai layak.

Di aneka macam provinsi Perawat honorer masih terlihat solid menggalang dan menghimpun kekuatan buat terus mengawal kebijakan pemerintah akan pemugaran nasib. Ada terlihat dengan cara menciptakan Forum Perawat Honorer, dan terdapat jua beredar brosur seminar serta mengupas seputar usaha perawat honorer melalui acara ilmiah, yang ujung-ujungnya menggalang persatuan.

Namun, tanda-tanda akan adanya kebijakan pengangkatan secara otomatis dari pemerintah tidak sebenderang cahaya matahari di siang hari. Malahan yang terendus kabar kegelapan, sebagaimana yang pernah diberitakan liputan6.com bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan sistem merit dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sistem merit ialah kebijakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketua KPK Agus Rahardjo mempertegas, bahwa dengan adanya sistem merit pada perekrutan ASN, maka sanggup membangun aparatur negara yang kompeten. Oleh karenanya, Agus menyatakan KPK nir putusan bulat apabila pemerintah memberlakukan kebijakan pengangkatan energi honorer secara otomatis."

"Oleh karena itu ya mohon maaf, KPK rekomendasikan Menteri PANRB kita nir sepakat pengangkatan otomatis menurut honorer. Anda bisa menyaksikan apa Anda sanggup nyaman jika anak-anak kita dididik sang pengajar-guru yg kurang kompeten. Lantaran honorer umumnya rekrutmennya kurang baik," ujar beliau di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kalau sudah begini, apalagi yang sanggup diperbuat Perawat Honorer? Haruskah balik turun ke jalan, & bermediasi lagi dengan DPR-RI atau mendapat saja keadaaan. Hal itu, tentu ketika yang menentukan. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi?(AntonWijaya)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini