WHAT'S NEW?
Loading...

Syarat Penetapan Jenjang Karir Perawat Klinis (PK I - V)| Bloggout

Medianers ~ Syarat penetapan jenjang karir Perawat Klinis, disingkat (PK) dari PK I hingga PK V, haruslah mengacu pada regulasi agar pengambil kebijakan memiliki dasar kuat dalam menetapkan kewenangan klinis Perawat di rumah sakit atau dilayanan kesehatan.

Regulasi yg dimaksud mengacu dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013 mengenai Komite Keperawatan.

Adapun tertuang pada PMK Nomor 40 Tahun 2017 bahwa peningkatan jenjang karir profesional yang lebih tinggi, Perawat Klinis harus melalui pengembangan profesional berkelanjutan & pengakuan terhadap kemampuan yg berdasarkan kepada pengalaman kerja & kinerja praktik keperawatan.

Serta memenuhi persyaratan tingkat pendidikan, pengalaman kerja klinis keperawatan sinkron area kekhususan serta persyaratan kompetensi yg telah ditentukan.

Peningkatan jenjang karir Perawat melalui pengembangan profesional berkelanjutan yang berdasarkan pendidikan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yaitu pendidikan formal dan pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi (sertifikasi), diantaranya:

1.Pendidikan Formal

a. Perawat Klinis I

Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan menggunakan pengalaman kerja ? 1 tahun & menjalani masa klinis level I selama tiga - 6 tahun.

Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ? 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun.

Dan, buat menjadi Perawat Klinis I (PK 1), Perawat wajib memiliki sertifikat pra klinis.

B. Perawat Klinis II

Perawat klinis II (Advance Beginner) mempunyai latar belakang pendidikan D-III Keperawatan menggunakan pengalaman kerja ? 4 tahun & menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun.

Sedangkan Ners menggunakan pengalaman kerja ? 3 tahun & dan menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun.

Untuk mendapatkan Perawat Klinis II harus mempunyai sertifikat PK I.

C. Perawat Klinis III

Perawat klinis III (competent) mempunyai latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja lebih ? 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun.

Sedangkan Ners menggunakan pengalaman kerja ? 7 tahun & menjalani masa klinis level III selama 6 - 9 tahun atau Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja 0 tahun dan menjalani masa klinis level III selama selama dua - 4 tahun.

Untuk mencapai Perawat klinis III, dengan lulusan D-III Keperawatan dan Ners harus memiliki sertifikat PK II.

D. Perawat Klinis IV

Perawat klinis IV (Proficient) memiliki latar belakang pendidikan Ners dengan pengalaman kerja ? 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 ? 12 tahun.

Sedangkan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ? Dua tahun & menjalani masa klinis level IV selama 6 ? 9 tahun.

Untuk mencapai Perawat Klinis IV, Perawat harus memiliki sertifikat PK III.

E. Perawat Klinis V

Perawat klinis V (Expert) memiliki latar belakang pendidikan Ners Spesialis I menggunakan pengalaman kerja ? 4 tahun & mempunyai sertifikat PK IV.

Sedangkan Ners Spesialis II (Konsultan) menggunakan pengalaman kerja 0 tahun. Perawat klinis V menjalani masa klinis level lima hingga memasuki usia pensiun.

2. Pendidikan Berkelanjutan Berbasis Kompetensi (Sertifikasi)

a. Perawat Klinis I (PK I)

Perawat Klinis I (Novice) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan menggunakan pengalaman kerja ? 1 tahun & menjalani masa klinis level I selama 3 - 6 tahun.

Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ? 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun.

Perawat klinis wajib memiliki sertifikat pra klinis.

B. Perawat Klinis II

Perawat klinis II (Advance Beginner) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan menggunakan pengalaman kerja ? 4 tahun & menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun.

Sedangkan Ners menggunakan pengalaman kerja ? 3 tahun & menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun. Perawat klinis II wajib memiliki sertifikat PK I.

C. Perawat Klinis III

Perawat klinis III (competent) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan menggunakan pengalaman kerja ? 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun.

Sedangkan Ners menggunakan pengalaman kerja ? 7 tahun & menjalani masa klinis level III selama 6 - 9 tahun. Perawat klinis III harus mempunyai sertifikat PK II dan sertifikasi teknikal.

D. Perawat Klinis IV

Perawat klinis IV (Proficient) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan menggunakan pengalaman kerja ? 19 tahun dan menjalani masa klinis level IV sampai memasuki masa pensiun.

Sedangakn Ners dengan pengalaman kerja ? 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 ? 12 tahun.

Untuk menerima Perawat klinis IV wajib memiliki sertifikat PK III dan tunjangan profesi teknikal II.

E. Perawat Klinis V

Perawat klinis V (Expert) mempunyai latar belakang Ners dengan pengalaman kerja ? 22 tahun dan menjalani masa klinis level V hingga memasuki usia purna tugas.

Perawat klinis V wajib memiliki sertifikat PK IV dan tunjangan profesi teknikal II.

Baca Juga : Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit

Demikianlah persyaratan Penetapan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis yang diundangkan oleh pengambil kebijakan pada tanggal 15 Agustus 2017. (AW)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini