WHAT'S NEW?
Loading...

Konsil Keperawatan Nan Meredup, Berpotensi Menyala Terang Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia| Bloggout

Perjuangan nan berliku mengenai terbentuknya Konsil Keperawatan itu, nyaris menjadikan output. DPP-PPNI melalui sebuah rilis pada page resmi media umum, bahwa dalam hari Kamis, (7/9) DPP-PPNI beserta Kemenkes & Lintas Sektor membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Konsil Keperawatan & mengenai Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

"Ya. Sudah pernah kami bahas. Kita permanen berjuang buat Konsil Keperawatan, perlu taktik dan lobby. Saat ini Presiden Jokowi memberikan kebijakan seluruh peraturan disimplikasikan," ucap Maulina Doloksaribu, SH., M.H.Kes, selaku anggota Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik, DPP-PPNI yg mengikuti pertemuan tadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (9/9).

"Dalam pembahasan, kami mengusulkan konsil tersendiri sesuai dengan jujur UU 38. Hasil Pertemuan tanggal (7/9) , dari penjelasan tentang KTKI bahwa buat membangun Konsil tiap tenaga kesehatan, dapat dilakukan. Kami pada kedap tadi belum sanggup dapat draft tentang KTKI. Saat ini telah di SetNeg ( Sekretariat Negara)," tambah Maulina.

Pesimis Konsil Keperawatan Terbentuk, Tapi Diganti Jadi Konsil Tenaga Kesehatan

Dukungan buat selalu mengawal supaya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Pasal 63, yang berbunyi, "Konsil Keperawatan dibuat paling usang 2 (dua) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan," harus & secara menerus diperjuangkan bersama-sama. Demikian harapan lebih banyak didominasi perawat tergabung dalam grup diskusi Suara Perawat juga grup Perawat Peduli Indonesia.

Dalam perjuangan terbentuknya Konsil Keperawatan, tentunya tidak kemas oleh DPP-PPNI saja, butuh dukungan dari berbagai pihak, maupun kementrian, dalam hal ini Kemenkes, dan juga badan eksekutif dan legislatif. Pastinya, lobby politik termasuk faktor penentu disahkan atau tidaknya peraturan presiden tentang Konsil Keperawatan.

Sejak rilis pada page PPNI itu mengudara pada dunia maya, menerima tanggapan beragam menurut warganet yang dominan Perawat. Seperti pengguna akun bernama Adjhie Duwila contohnya, mengungkapkan harapannya diruang komentar.

"Mohon biar . Saya tidak begitu paham kenapa di slide power pointnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Konsil tenaga Kesehatan? Bukannya Konsil Keperawatan. Sementara dalam amanat UU No. 38 mengungkapkan tentang Konsil Keperawatan bukan Konsil Tenaga Kesehatan."

Ia menambahkan, "pemahaman aku bahwa dengan adanya Konsil Keperawatan, kemandirian Perawat dalam menjalankan tugasnya bisa terjamin. Tapi jika masih menggunakan Konsil Tenaga Kesehatan, artinya Perawat nir mandiri karena pada tempat tinggal tangga Perawat masih diintervensi oleh energi kesehatan lain."

Di gerombolan diskusi WA Perawat Peduli Indonesia, keliru seorang anggota, pula mengungkapkan pendapatnya bahwa, "aku konfiden asa kita Undang-Undang Keperawatan sahih-sahih menganut asas lex seorang ahli, yang keliru satu point harapannya adalah Konsil Keperawatan mandiri bukan di pada KTKI ( Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)," demikian ditulisnya.

Terkait, apakah bentuk keputusan ketika pertemuan, Kamis (7/9) yg akan disahkan sang pengambil kebijakan belum didapat kepastian. Karena minimnya fakta dan sukarnya mengkonfirmasi pada pihak terkait akan hal ini.(Editor :AW/ Photo : Halaman FB- PPNI)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini