WHAT'S NEW?
Loading...

Struktur Organisasi RSUD dr Adnaan WD Bakal Berubah Total, Menjadi Dibawah Dinas Kesehatan| Bloggout

Medianers ~ Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Payakumbuh bakal mengalami perubahan total. Dinas yang biasanya hanya 12 akan ditambah 8 lagi, sehingga menjadi 20.  Sedangkan 5 badan yang ada sekarang, bakal dikurangi menjadi tiga. Sementara, 5 kantor saat ini dipastikan hilang.

Pertanyaanya RSUD dr Adnaan WD masuk kemana? Sabar ya, baca sampai selesai.

Rencana perubahan SOPD tadi tertuang dalam Rancangan perda (Ranperda) mengenai Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh. Ranperda ini diajukan Wali Kota Payakumbuh kepada DPRD, semenjak Sabtu (20/8) sebagaimana yang diberitakan oleh Padang Ekspress. Artinya telah diajukan semenjak 11 hari terakhir, terhitung goresan pena ini diposting.

Menurut Wakil Wali Kota Payakumbuh, Suwandel Muchtar yang membacakan nota penjelasan wali kota di gedung DPRD, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 kepada seluruh kepala daerah dan DPRD se-Indonesia, Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah mesti cepat disahkan. Bahkan, mayoritas daerah menargetkan 31 Agustus ( kemarin). Karena pengesahan ranperda ini terkait erat dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun depan.

Suwandel Muchtar nir mengomentari hingga sejauh itu. Namun, dalam nota penerangan wali kota yg beliau bacakan, Suwandel memastikan, jumlah dinas pada jajaran Pemko Payakumbuh akan bertambah. Terdiri, menurut enam dinas tipe B dan 14 dinas tipe C.

Singkat cerita sinkron pertanyaan di atas RSUD dr Adnaan WD mau dikemanakan?

Ya, jelas RSUD dr Adnaan WD di bawah Dinas Kesehatan menjadi Unit Pembantu Teknis Dinas sebagaimana yang sudah diatur olehUndang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Sedangkan Dinas Kesehatan sendiri termasuk jenis Dinas Tipe C.

Saudara-saudara yang dirahmati Allah, tau ndak apa itu maksudnya Dinas TIPE C?

Baiklah akan saya jelaskan, bahwa Dinas tipe C dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang kecil (menggunakan total skor variabel kurang berdasarkan 400). Terdiri menurut 1 sekretariat dan paling banyak dua bidang. Sekretariat terdiri berdasarkan 3 sub bagian & masing-masing bidang terdiri berdasarkan paling poly dua seksi.

Artinya, Dinas Kesehatan hanya membutuhkan beberapa pejabat eselon diantaranya: 1 orang ketua dinas, 1 orang sekretaris, dan 2 orang Kabid, serta tiga orang Kasubag, & 2 Kasi.

Lalu, Apa maksudnya RSUD dr Adnaan WD sebagai UPTD-nya Dinas Kesehatan?

Maksudnya begini, "Kiamat telah dekat" hehee.....Bukan itu maksudnya. Maksudnya merupakan RSUD dr Adnaan WD dibawah kendali Dinas Kesehatan, menjadi "Unit Pembantu Teknis Dinas, yang mana struktur organisasi yg terdapat di RSUD dr Adnaan WD akan terdiri menurut 1 sub bagian tata usaha dan gerombolan jabatan fungsional."

Masih belum paham ya? Sebentar lagi di RSUD dr Adnaan WD hanya ada 1 orang pejabat, yakni Kasubag Tata Usaha (mirip puskesmas). Selebihnya kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fungsional ini pun bakal terbelah, bila mengadopsi Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, yang mana mengelompokkan tenaga kesehatan menjadi terkotak-kotak.

Khusus tenaga Keperawatan saja misalnya bakal akan berpisah menjadi banyak kelompok, seperti Bidan dan Penata Anestesi misalnya. Bidan masuk pada kelompok Kebidanan dan Penata Anestesi masuk pada kelompok Keteknisan medis, artinya menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, Bidan dan Penata Anestesi Bukan tenaga Keperawatan lagi atau kelompok jabatan fungsional Keperawatan, tapi memiliki jabatan fungsional tersendiri.(AntonWijaya)

Referensi:

  1. http://www.koran.padek.co/read/detail/67333
  2. https://medianers.blogspot.co.id/2016/01/bidan-dan-penata-anestesi-tidak.html
  3. https://medianers.blogspot.co.id/2016/07/perubahan-struktur-rsud-di-bawah-dinkes.html
  4. http://pemerintah.net/rancangan-organisasi-perangkat-daerah-kabupatenkota/

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini