WHAT'S NEW?
Loading...

Akibat Vaksin Palsu 14 Rumah Sakit Terhukum Meskipun Belum Terbukti Bersalah| Bloggout

Desakan Wakil Ketua Komisi IX Ermalena pada Mentri Kesehatan supaya mengumumkan ke publik seluruh tempat tinggal sakit yg menggunakan vaksin palsu terjawab telah sang daftar rilis 14 Rumah Sakit yang diumumkan Kementrian kesehatan melalui akun resmi twitter @KemenkesRI.

Dari 14 nama tempat tinggal sakit yang dirilis sebagai pengguna vaksin palsu, sebanyak 13 rumah sakit mendapatkan vaksin tadi melalui sales perusahaan resmi yakni CV. Azka Medika dengan cara sales bernama Juanda memberikan kepada pihak pengadaan barang rumah sakit melalui email dan ada pula melalui proposal, lalu direktur menyetujui buat pembelian. Dari 14 rumah sakit yg membeli vaksin palsu, hanya satu rumah sakit melakukan pembelian melalui calo, tanpa sales resmi menurut CV. Azka Medika.

Di lihat dari jenis transaksi ini, meskipun inspeksi sang pihak Kepolisian masih berlangsung, cita rasanya tidak etis mengumumkan daftar nama Rumah Sakit. Karena rumah sakit tersebut belum terbukti memiliki niat menyalurkan vaksin palsu, bahkan Rumah sakit yang dimaksud bisa jadi sebagai korban penipuan vaksin palsu berdasarkan transaksi atau pembelian ke perusahaan yang berakta notaris, yakni CV. Azka Medika.

Setelah daftar nama 14 Rumah Sakit yg dirilis Kemenkes, tentunya akan membawa dampak sosial negatif meluas bagi pihak tempat tinggal sakit. Lantaran telah pada cap menjadi pengedar vaksin palsu, padahal belum terbukti tempat tinggal sakit tersebut mempunyai motivasi buat menaruh vaksin palsu ke pasien.

Di rumah sakit nir ada namanya tim spesifik tukang cek obat-obatan atau indera-alat kesehatan palsu, jadi baik direktur, bagian pengadaan barang juga dokter, perawat, bidan dan petugas kesehatan lainnya hanya menjadi user menggunakan barang, dan obat-obatan ke pasien hanya sinkron spek, indikasi & petunjuk. Untuk membedakan produk orisinil atau palsu tidak di ajarkan. Sebagaimana pemberitaan bahwa vaksin palsu ini telah tersebar dari tahun 2003. Artinya petugas kesehatan sendiri telah terkecoh & jadi korban oleh segelintir orang atau perusahaan.

Jelas, 14 rumah sakit yang diumumkan ini akan mengalami kerugian teramat besar . Mereka sudah menerima hukuman sosial sebelum terbukti sang pengadilan bersalah. Idealnya Kemenkes juga wakil kepala komisi IX yg mendesak agar diumumkan nir perlu bertindak demikian. Cukup merilis inisial.

Seandainya terbukti bersalah, diantara 14 atau 37 tempat tinggal sakit & klinik mempunyai motivasi berafiliasi dengan perusahaan penyalur vaksin palsu, bahwasanya sebelum membeli oknum pembeli telah mengetahui bahwa yg akan dibeli adalah vaksin palsu maka penulis putusan bulat aparat penegak aturan menghukum seberat-beratnya orang atau oknum yang membeli barang tersebut.

Tapi, bilamana rumah sakit tadi merupakan korban, maka Kemenkes & pihak yang berkontribusi berbagi daftar nama tempat tinggal sakit memiliki kewajiban pula buat membersihkan nama rumah sakit sebagai korban dari penjualan vaksin palsu.

Terakhir, ada wacana YLKI  menuntut Kemenkes untuk membekukan izin rumah sakit apa bila benar terbukti bersalah, maka rumah sakit yang dimaksud dibekukan izin operasionalnya. Penulis berpendapat, jika pemilik rumah sakit swasta yang terindikasi menyalurkan vaksin palsu, maka penulis sepakat, tapi jika hanya segelintir oknum yang berbuat, rasanya tidak perlu menutup izin operasional rumah sakit sebab akan banyak tenaga kesehatan yang akan kehilangan pekerjaan yang akhirnya menambah beban sosial, tidak pantas gara-gara oknum yang lain kena imbasnya.

Apabila ada tikus dalam lumbung padi, relatif tikus saja yg pada bunuh, nir perlu membakar lumbungnya. Sebab, selesainya lumbung jadi abu apa lagi yg akan dimakan? Demikian pula, bilamana oknum bersalah, maka aturan seberat-beratnya, apabila rumah sakit ditutup kemana lagi warga kurang lebih berobat? Dan mau dikemanakan tenaga kesehatan yang telah menggantungkan kehidupannya pada rumah sakit tersebut.(Nurman).

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini