WHAT'S NEW?
Loading...

Lulusan SMK Kesehatan Akhirnya Diakui Undang-Undang Sebagai Asisten Tenaga Kesehatan| Bloggout

Menanggapi hadirnya SMK Kesehatan Wakil Mentri Kesehatan,  Ali Ghufron, (2012) pernah membantah, bahwa " Mereka yang sekolah di SMK kesehatan dengan motivasi agar memiliki fungsi sebagai manusia agar dapat meningkatkan derajat kemanusiaan tentu tidak masalah. Tetapi bagi mereka yang berharap pekerjaan tentu akan terkatung-katung, karena SMK khusus kesehatan sesungguhnya tidak ada lagi nomenklatur yang mengatur."

Kehadiran Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan jurusan Keperawatan pula pernah ditolak oleh ketua umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI), Dewi Irawaty, MA. PhD, (2011) menyatakan bahwa, "Untuk jadi Perawat itu minimal D3 & Sekolah Menengah Kejuruan jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi Perawat." Tegasnya.

Bahkan, pada beberapa Rumah Sakit wilayah, murid Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan ditolak praktek pada tempat tinggal sakit, karena belum ada nomenklatur yang mengaturnya. Sehingga murid-siswi & lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan nasibnya terkatung-katung, menjadi impak iming-iming mudah bisa pekerjaan di pelayanan kesehatan. Akhirnya bagi yang sanggup, poly yg melanjutkan kuliah ke kampus swasta yang terdapat jurusan Keperawatan, Farmasi & Analis Kesehatan.

Pada Tahun 2014 adalah momentum krusial bagi lulusan SMK Kesehatan karena melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Keperawatan mampu diterima bekerja di pelayanan kesehatan menggunakan sebutan Asisten energi kesehatan. Hal tersebut tertuang pada Bab tiga mengenai Kualifikasi & Pengelompokan Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 8, yang mana menyatakan, tenaga pada bidang kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Kesehatan
  2. Asisten Tenaga Kesehatan.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan SMK Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan. Sebelumnya Medianers menginformasikan dulu apa itu pengertian Asisten tenaga kesehatan. ( Baca di Ini Daftar Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan )

Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:

  1. Asisten Perawat;
  2. Asisten Tenaga Kefarmasian;
  3. Asisten Dental;
  4. Asisten Teknisi Laboratorium Medik;
  5. Asisten Teknisi Pelayanan Darah.

Kesimpulan, setelah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan nir ada alasan institusi pelayanan kesehatan menolak anak didik-siswi SMK Kesehatan praktik pada layanan kesehatan, demikian pula mengenai rekrutmen energi, yg umumnya energi asisten kesehatan diklaim sebagai tenaga POS (Pembantu Orang Sakit) sepantasnya dialihkan pada Asisten Tenaga Kesehatan yg adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan.(AntonWijaya)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini