WHAT'S NEW?
Loading...

Tentang Uji Kompetensi Perawat| Bloggout

Medianers ~ Banyak pro dan kontra tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Perawat di Indonesia. Keluhan demi keluhan mengalir deras di media sosial, bahkan Uji Kompetensi dianggap membebani lulusan Perawat dan disinyalir sebagai 'biang keladi' Perawat tidak bisa mendapatkan STR, dan bila tidak punya STR, pastinya tidak akan mendapatkan pekerjaan di sektor kesehatan.

Idealnya, tidak perlu lagi banyak kondisi harus mengikuti uji kompetensi dan mengurus STR segala buat menerima pekerjaan yg layak di layanan kesehatan. Jadi, Apa dasarnya Uji Kompetensi Untuk Perawat ini diadakan, seakan bikin susah lulusan Perawat saja. Kira-kira demikianlah kritik pedas beberapa kalangan Perawat menanggapi penyelenggaraan Uji Kompetensi.

Namun, apa sesungguhnya Uji Kompetensi Perawat itu, sehingga menjadi momok menakutkan sekali bagi sebagian lulusan jurusan Keperawatan ? Mari kita simak ulasan Rossi Anita Sari, Mahasiswi  Jurusan Keperawatan, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, (2014) melalui makalah yang diunggah di situs www.academia.edu berikut penjelasannnya:

Latar Belakang Tentang Lahirnya Uji Kompetensi Perawat

Standar kompetensi perawat Indonesia mengacu pada standar yang telah dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), melalui Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009, tentang Standar Kompetensi Perawat Indonesia.

Untuk menjamin setiap Perawat memiliki Kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan Keperawatan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR).

Pengertian Uji Kompetensi Perawat

Uji kompetensi merupakan suatu proses buat mengukur pengetahuan, keterampilan, & perilaku, sesuai menggunakan baku profesi guna memberikan jaminan bahwa Perawat mampu melaksanakan peran profesinya secara aman dan efektif pada warga .

Uji kompetensi juga dapat didefinisikan menjadi suatu proses untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seseorang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya menggunakan cara mengukur pengetahuan, keterampilan dan perilaku energi kesehatan sinkron dengan baku profesinya.

Berdasarkan pengertian diatas maka, uji Kompetensi Keperawatan adalah proses buat mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap perawat, buat mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki sinkron menggunakan standar keperawatan.

Tujuan Diadakan Uji Kompetensi Perawat)
  1. Menegakkan akuntabilitas professional perawat;
  2. Menegakkan standar dan etik profesi dalam praktek;
  3. Cross check terhadap kompetensi lulusan suatu institusi pendidikan;
  4. Melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat;
  5. Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional;
  6. Mempertahankan mutu pelayanan kesehatan;
  7. Memberikan perlindungan kepada pasien atau klien dan masyarakat;
  8. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.(Ilyas, 2012)
Dasar Hukum Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perawat
  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
  5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor317/MENKES/PER/III/ 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga KesehatanWarga Negara Asing di Indonesia;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637)

Prinsip Pelaksanaan Uji Kompetensi

Menurut Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Ada 4 Prinsip Uji Kompetensi, diantaranya sebagai berikut:

  1. Terstandar, yaitu Pelaksanaan uji kompetensi harus menggunakan standar nasional, yang terdiri dari penguji, materi, lokasi uji kompetensi, penilaian hasil, dan penetapan hasil;
  2. Adil, yakni Semua peserta uji kompetensi harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi;
  3. Valid , yaitu Uji kompetensi menggunakan perangkat Uji yang sudah diuji validitasnya serta hasil uji harus valid;
  4. Reliable , yakni Kompetensi yang diujikan harus sesuai standar dan memperhatikan kesesuaian antara materi dengan profesi yang diuji.
Siapa Saja Peserta Uji Kompetensi

Menurut Permenkes Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, peserta uji kompetensi terdiri dari peserta yg sudah menyelesaikan pendidikan energi kesehatan atau peserta yg akan melakukan uji kompetensi ulang.

Uji kompetensi pula harus diikuti sang energi kesehatan warga negara asing (TK-WNA) & /atau lulusan luar negeri yg akan bekerja diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mengikuti uji kompetensi, energi kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, meliputi :

  • Fotocopy ijazah yang dilegalisir (atau keterangan sudah menyelesaikan pendidikan);
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktek;
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Siapa Penguji Kompetensi

Masih Menurut Permenkes Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, dijelaskan bahwa buat melaksanakan uji kompetensi, MTKP membangun tim penguji. Tim penguji terdiri menurut sekelompok orang yang telah mengikuti training menguji & teruji kompetensinya, serta sudah mempunyai sertifikat dari MTKI atas nama Menteri. Penugasan tenaga penguji buat melakukan uji kompetensi dilakukan oleh divisi uji MTKP. Ketentuan penguji akan diatur dalam panduan penguji uji kompetensi.

Persyaratan Penguji/ Asesor Uji Kompetensi
  • Penguji adalah berasal anggota profesi;
  • Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga kesehatan yang diuji;
  • Pengalaman minimal 5 (lima) tahun berturut-turut dibidang profesinya bagi yang pendidikannya setara dengan peserta uji, sedangkan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun bagi penguji yang memiliki pendidikan minimal satu tingkat di atas peserta uji;
  • Memiliki Sertifikat Penguji dari MTKI atas nama Menteri;
  • Memiliki Surat Penunjukkan dari MTKP
Materi Uji Kompetensi

Materi uji kompetensi disusun berdasarkan baku kompetensi yg tercantum dalam baku profesi. Materi Uji Kompetensi dikembangkan & disusun oleh divisi standarisasi pada MTKI yang berkoordinasi menggunakan Dirjen DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional & LPUK dan Tim Ad-hock pada MTKI yg asal menurut masing-masing organisasi profesi.

Usulan untuk materi uji kompetensi disiapkan sang tim penguji masing-masing profesi serta menurut institusi pendidikan yang dikoordinir oleh divisi profesi MTKI.

Materi uji kompetensi lalu ditetapkan dan divalidasi sang divisi standarisasi MTKI. Materi uji kompetensi wajib dijaga kerahasiannya, dikaji ulang, diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai menggunakan kebutuhan. Selanjutnya materi uji kompetensi yang telah terstandar disimpan, didokumentasikan, dan dijaga kerahasiaannya. Pada ketika pelaksanaan uji kompetensi, soal-soal yang diberikan akan diambil secara secara acak menurut seluruh soal yang ada di bank soal & didistribusikan sang MTKI.

1. Jumlah & Format Soal

Jumlah soal pada uji kompetensi merupakan 180 soal dan disediakan saat 3 jam buat mengerjakan. Jenis soal yang dipakai merupakan soal pilihan ganda (MCQ) tipe A menggunakan 5 alternatif jawaban (a-e) b.

2. Presentasi/ Wujud Soal

Setiap soal tersaji dalam bentuk vigneet (perkara) yg mendeskripsikan situasi klinik yg logis. Sehingga peserta diharuskan mempunyai kemampuan analisis yang tinggi.

Tiga. Kesetaraan Set Soal

Setiap set soal yang disusun wajib mempunyai bobot yg sama. Setmanapun yg dipakai buat ujian seorang wajib menunjukkanhasil yang sama/hampir sama, maka akan dilakukan uji statisktik yg menentukan kesetaraan soal.

4. Kaidah Pembuatan Soal

Soal yang dibuat berupa kasus dimana peserta dituntut memiliki kemampuan penalaran menengah hingga tinggi, sinkron menggunakan jenjang diploma. Soal ini lebih sulit dibentuk karena wajib dipahamidahulu konsepnya dan baru mampu dibuat soal.

Beberapa ketentuan yang dapat dijadikan acuan pada pengembangan soal dengan penalaran baik diantaranya:

  • Fokus pada pertanyaan;
  • Menganalisa argumentasi;
  • Menentukan kesimpulan;
  • Menilai;
  • Mendefinisikan konsep atau asumsi;
  • Mendeskripsikan situasi klinis;
  • Menyelesaikan masalah secara terencana;
  • Mengevalusi strategi.
Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Uji kompetensi dilakukan pada institusi pendidikan energi kesehatan yang terakreditasi oleh forum yg berwenang, & atau tempat lain yg ditunjuk oleh MTKP dan ditetapkan oleh MTKI. Masa berlaku penetapan sebagai TUK adalah 3 tahun, yang berikutnya bisa ditetapkan balik sesuai anggaran yang berlaku. Masa berlaku bisa dicabut bila nir sesuai dengan kondisi awal penilaian.

Jadwal Uji Kompetensi

Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi diubahsuaikan dengan jadwal uji kompetensi nasional dan loka Uji Kompetensi yg tersedia di setiap daerah yg ditetapkan sang MTKI.

Biaya Uji Kompetensi

Biaya uji kompetensi bisa bersumber berdasarkan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Provinsi (APBD). Besarnya biaya uji kompetensi akan dirumuskan sinkron dengan kebutuhan.

Penetapan Standar Kelulusan

Standar kelulusan ditetapkan beserta oleh tim ahli bidang keperawatandari MTKI, LPUK, PPNI, AIPNI & AIPDIKI melalui diskusi dananalisis terhadap tingkat kesulitan soal menggunakan menggunakan metodeyang sudah disepakati.

Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR)

Sertifikat Kompetensi dan STR disiapkan sang MTKI (dicetak) & telah ditandatangani oleh ketua MTKI. Sertifikat kompetensi dan STR diserahkan pada MTKP sesuai jumlah dan nama energi kesehatan yg sudah dinyatakan lulus uji kompetensi & diberikan oleh MTKP pada peserta uji yg kompeten. Sertifikat Kompetensi dan STR berlaku selama 5 tahun. Sertifikat Kompetensi & STR akan diperpanjang dan diperbaharui selesainya 5 tahun berlaku melalui prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah sekelumit mengenai lahirnya Uji Kompetensi Perawat yg bertujuan buat menaikkan kualitas pelayanan kesehatan & menangkis ancaman tenaga kesehatan dari luar masuk bebas ke Indonesia. Kemudian, Uji Kompetisi nir berlaku bagi Perawat saja, akan tetapi bagi semua tenaga kesehatan yg ada di Indonesia. Dan, Uji kompetensi ini juga diterapkan pada negara maju, yang benar -benar memperhatikan kualitas tenaga kesehatannya.

Setelah sejawat membaca ulasan di atas, diharapkan bisa memahami lahirnya uji kompetensi perawat ini, serta mampu mengenali tujuan dan alur kerjanya, sehingga sejawat lebih siap untuk mengikuti serangkaian tes kompetensi, agar dilebeli sebagai Perawat berkompeten dan dapat melaksanakan Asuhan Keperawatan di pelayanan kesehatan. (Editor: AntonWijaya)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini