WHAT'S NEW?
Loading...

Begini Isi Surat Edaran Kemenkes Tentang Tatib Penggunaan Media Sosial | Bloggout

Adapun isi dari Surat Edaran dimaksud terlampir dan menyorot beberapa poin penting, diantaranya tata tertib penggunaan media sosial bagi pegawai dilingkungan Kementerian, sebagai berikut:

  1. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN;
  2. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  3. Tidak menyalahgunakan informasi negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  4. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Memastikan bahwa informasi yang disebarluskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya,dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  6. Turut aktif mengunggah dan menyebarkan tulisan, gambar, dan audio video yang berisi informasi, kebijakan dan program kesehatan;
  7. Membantu memberikan tanggapan, jawaban dan komentar yang bersifat solutif dan konstruktif atas pertanyaan atau keluhan publik terkait kesehatan yang disampaikan di media sosial sesuai kompetensi dan kewenangannya;
  8. Membantu meluruskan dan memberikan pemahaman atas disinformasi, berita palsu dan hoaks terkait kesehatan yang beredar di media sosial;
  9. Jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi kebenaran atas berita dan informasi kesehatan dilakukan melalui jalur pribadi (japri) kepada pihak yang berkompeten;
  10. Menyebarluaskan atau mempublikasi ulang atas informasi, kebijakan dan program kesehatan yang dipublikasikan akun resmi media sosial Kementerian Kesehatan;
  11. Mengajak teman atau pengikut media sosial dalam jaringannya untuk menyebarkan informasi positif dan program kesehatan;
  12. Memperluas pertemanan dan jejaring media sosial guna mendukung program kesehatan pemerintah;
  13. Berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun jejaring relawan atau duta bagi pembangunan kesehatan demi tercapainya Indonesia Sehat.
  1. Membuat dan menyebarkan berita palsu/ hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
  2. Mengunggah atau mengomentari sesuatu yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan);
  3. Berperilaku dan berkomuniksi di media sosial yang berpotensi merusak citra dan reputasi institusi kesehatan;
  4. Mengunggah atau mengomentari isu politik, agama atau isu sensitif lain yang dikhawatirkan dapat merugikan urusan/bidang kesehatan;
  5. Menyebarkan hoaks terkait kesehatan;
  6. Mengunggah tulisan, foto dan video yang mengesankan sikap pamer, perilaku bermewah megah, dan tidak mencerminkan kesederhanaan;
  7. Mengunggah keluhan, komplain dan bernada negatif atas program kesehatan atau pelayanan kesehatan di media sosial;
  8. Mengunggah atau berkomentar sesuatu hal yang dapat menyinggung atau merendahkan rekan sejawat, organisasi profesi, institusi kesehatan lain, dan/atau instansi/organisasi lain.
  1. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar atau salah;
  2. Konten/informasi yang baik belum tentu benar;
  3. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat;
  4. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu tepat untuk disampaikan ke ranah publik;
  5. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebarkan ke ranah publik;
  6. Konten/informasi yang disebarluaskan harus tepat konteks, waktu dan tempatnya.

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini