Surat edaran bernomor HK.02.02/III/2438/2018 tersebut, bertujuan sebagai pengenalan rapikan tertib penggunaan media umum bagi pegawai pada lingkungan Kementerian Kesehatan supaya sinkron menggunakan etika, budaya bangsa, & ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perkembangan media sosial baik oleh individu maupun kelembagaan pada lingkungan Kementerian Kesehatan meningkat intensitasnya sebagai akibatnya perlu dijaga agar pemanfaatannya sesuai dengan etika yang baik serta menaruh imbas positif," demikian kalimat yg tertuang pada SE tersebut.(AW/Foto: pixabay.Com)
0 comments:
Post a Comment