WHAT'S NEW?
Loading...

Logo Bakti Husada Diganti, Lambang Baru Kesehatan Bermunculan| Bloggout

Medianers ~ Barangkali seantero nusantara sangat familiar dengan logo bakti husada yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan untuk menunjukan identitasnya. Terpasang pada baju dinas, persisnya terletak pada bahu bagian kiri, maupun di topi pejabat dinas kesehatan, atau di bangunan rumah sakit, puskesmas, dan klinik, juga tertera apik di kop surat.

Berjalannya ketika, penggunaan logo bakti husada yg digagas pada zamannya presiden Soeharto yang ditetapkan sang Suwardjono Surjaningrat, selaku Menteri Kesehatan kala itu, melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 569/Menkes/Per/XI/1984, maka lambang ?Bakti Husada? Yg dimaknai menjadi, "pengabdian pada upaya kesehatan paripurna," mulai diganti bentuk, warna dan merupakan.

Betapa nir, tiga hari menjelang pelantikan Joko Widodo sebagai presiden menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 17 Oktober 2014 Menteri kesehatan, Nafsiah Mboi menetapkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Yang mana pada lampiran Permenkes tadi mengatur mengenai penggunaan lambang/logo/ simbol Puskesmas.

Lambang baru tadi berbentuk segi enam (hexagonal). Dan, lambang Puskesmas tersebut wajib diletakkan pada depan bangunan yg mudah terlihat dari jeda jauh sang masyarakat. Adapun arti & maknanya adalah sangat panjang buat dituliskan disini, lantaran terbagi sebagai bagian-bagian yang terlalu kompleks, jika pembaca penasaran silahkan saja browsing dan download dengan kata kunci, "lampiran Permenkes Nomor 75 Tahun 2014."

Singkat cerita, sampai hari ini logo yg diinisiasi pada zamannya Menkes Nafsiah Mboi tadi tidak begitu populer, penulis sendiri belum pernah melihat terpampang di Puskesmas, atau pada kop surat, maupun di atribut pegawai Puskesmas. Entah, luput berdasarkan perhatian. Faktanya, sampai hari ini, (2018) logo bakti husada masih pada hati energi kesehatan.

Selanjutnya, logo bakti husada pulang menerima ujian, namun nir terlalu dipaksakan untuk diganti sang Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek melalui Permenkes Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 32 Tahun 2016 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian kesehatan, yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017.

Sebab, pada lampiran permenkes tersebut seluruh pegawai dibawah kementerian kesehatan harus menggunakan logo baru. Baik pada baju dinas, topi juga pada kop surat dan atribut lainnya. Permenkes itu diperkuat sang aturan sebelumnya, yaitu tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/Menkes/589/2016 mengenai Penetapan Logo Kementerian Kesehatan, yang ditetapkan pada 14 November 2016.

Meski sudah ditetapkan dengan aneka macam anggaran, petugas kesehatan yg berada pada wilayah, & bukan pegawai vertikal kementrian kesehatan, dibolehkan memakai logo bakti husada. Yang diwajibkan hanya petugas kesehatan yg dibawah koordinasi kementerian kesehatan saja, seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) & beberapa perguruan tinggi politeknik kesehatan milik Kemenkes.

Hal demikian ditegaskan oleh Menkes Nila Farid Moeloek di situs resmi kemkes.go.id, seperti ini kutipannya, " munculnya logo baru Kementerian Kesehatan RI tidak menggantikan posisi 'Bakti Husada' sebagai lambang upaya kesehatan di Indonesia. Logo baru hanya diperuntukkan bagi unit vertikal yang kewenangannya berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan RI." (Dihimpun dari berbagai sumber/ Editor : Nurman)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini