WHAT'S NEW?
Loading...

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Tenaga Kesehatan Diatur Permenkes| Bloggout

Dikutip pada pasal 6, Ayat 1, Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 menyatakan, " komite atau Tim PPI dibuat buat menyelenggarakan tata kelola PPI yg baik supaya mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien dan pekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan terjamin & terlindungi."

APD terdiri berdasarkan sarung tangan, masker, pelindung mata, pelindung wajah, kap epilog kepala, gaun, sandal atau sepatu tertutup, seperti sepatu Boot.

Tujuan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) merupakan melindungi kulit dan membran mukosa berdasarkan resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yg nir utuh dan selaput lendir berdasarkan pasien ke petugas & kebalikannya.

Adapun, pertanda penggunaan APD adalah bila melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi berdasarkan petugas.

Dan, cara melepas APD segera dilakukan apabila tindakan sudah terselesaikan dilakukan. Tidak dibenarkan menggantung masker di leher, dan memakai sarung tangan sambil menulis & menyentuh bagian atas lingkungan.

Terkait penggunaan APD ini, pula dijabarkan dalam lampiran Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dan, pengawasannya oleh Komite atau tim PPI (Pencegahan & Pengendalian Infeksi).(Nurman/ Foto: Riko Haldes).

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini