WHAT'S NEW?
Loading...

Uraian Tugas Perawat Mahir| Bloggout

Medianers ~ Uraian tugas jabatan fungsional Perawat yaitu melakukan aktivitas pelayanan Keperawatan yang mencakup asuhan keperawatan, & pengelolaan keperawatan. Adapun unsur aktivitas tugas jabatan fungsional kategori Perawat Mahir yg dapat dievaluasi angka kreditnya, menjadi berikut:

  1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif;
  4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  6. memberikan oksigenasi sederhana;
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  14. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
  16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;
  25. melakukan perawatan luka;
  26. melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
  27. melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
  28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;
Demikianlah 28 item unsur kegiatan tugas jabatan fungsional kategori Perawat Mahir  berstatus ASN, yang dapat dinilai angka kreditnya, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019.

Terkait : Uraian Tugas Perawat Terampil

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini