WHAT'S NEW?
Loading...

AIPNI : Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia| Bloggout

Medianers ~ AIPNI adalah Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia. Organisasi ini berbentuk asosiasi yang beranggotakan institusi pendidikan tinggi keperawatan. AIPNI didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

AIPNI mempunyai visi sebagai wadah institusi penyelenggara pendidikan yg berorientasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan rakyat, pengembangan teknologi & ilmu keperawatan melalui penyelenggaraan proses pendidikan Ners yg berwawasan dunia.

Tujuan AIPNI adalah memberdayakan setiap institusi pendidikan Ners buat sebagai penyelenggara pendidikan yg bisa membentuk Ners yg berkualifikasi setara, bermartabat tinggi, dan bermanfaat bagi rakyat.

Dikutip menurut AD/ART AIPNI, Bab tiga, Pasal 8 bahwa, "AIPNI berazaskan kaidah & nilai-nilai yang terkandung pada penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan serta nilai profesi keperawatan."

AIPNI berperan sebagai pusat training penyelenggaraan pendidikan ners di Indonesia, penelaah kebijakan yang berlaku bagi pendidikan tinggi keperawatan, inisiator kerjasama dengan sentra pendidikan ners pada luar negeri, pemprakarsa aneka macam aspek dalam sistem penyelenggaraan pendidikan ners pada Indonesia.

Adapun keanggotaan AIPNI sebagaimana tertuang dalam AD/ART Bab 1, Pasal 1, Ayat 1 adalah: "Anggota biasa AIPNI adalah setiap institusi pendidikan ners yang  memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan ners secara  resmi dari pemerintah Indonesia dan dinyatakan menjadi anggota melalui tata cara penerimaan anggota."

Dan Ayat dua, berbunyi ," anggota luar biasa AIPNI merupakan institusi non-pendidikan ners yg mempunyai komitmen & donasi yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan ners pada Indonesia dan sudah disetujui sang rapat pengurus harian & disahkan dalam Rapat Tahunan Anggota (RTA)."

Pengurus AIPNI terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, & Ketua dan anggota bidang-bidang yang mencakup :

Organisasi, Kurikulum dan Kebijakan pendidikan, Penjaminan Mutu

Pengembangan dan Penelitian, serta

Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.

Selanjutnya, Ketua Regional meliputi :

Regional 1 (Aceh, Sumatra Utara, Riau, Riau Kepulauan, Sumatra Barat). Regional dua (Jambi, Bengkulu, Babel, Sumsel, Lampung). Regional tiga (DKI, Banten, Jabar)

Regional 4 (DIY, Jateng).

Sedangkan, Regional 5 (Jatim, Bali, NTB,NTT). Regional 6 (Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kalteng), dan Regional 7 (Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulbar, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan  Papua). Informasi lengkap tentang AIPNI dapat diakses melalu situs resmi aipni-ainec.com.(AW)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini