WHAT'S NEW?
Loading...

Uraian Kerja Perawat Ahli Utama| Bloggout

Medianers ~ Uraian kerja jabatan fungsional Perawat Ahli Utama sebagaimana dirangkum dari Bab IV, Pasal 8, Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Funsional Perawat terdapat 25 butir, diantaranya sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan);
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan;
  4. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan;
  5. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster nursing);
  6. melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
  7. melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
  8. melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;
  9. melaksanakan surveillance pada masyarakat;
  10. melakukan terapi bermain pada anak;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  13. melakukan perawatan luka;
  14. melakukan program manajemen risiko;
  15. melaksanakan audit keperawatan;
  16. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  17. memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
  18. melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat;
  19. melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain;
  20. melakukan kredensialing perawat;
  21. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
  22. merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
  23. menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan;
  24. merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat;
  25. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
Demikianlah 25 butir uraian tugas Perawat Ahli Utama menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, pada Bab IV, pasal 8. Baca juga di tautan berikut tentang Lingkup Kerja Perawat Ahli Madya.(Nurman/ Ilustrasi: Canva)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini