WHAT'S NEW?
Loading...

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru| Bloggout

Medianers ~ BPJS Kesehatan  kembali mengeluarkan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru, (2020) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa,  "diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung," ungkapnya (15 Mei 2020) .

Ia memperlihatkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri buat bulan Januari, Februari, & Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 buat kelas I, Rp 110.000 buat kelas II, Rp 42.000 buat kelas III.

Sementara buat bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 buat kelas I, Rp 51.000 buat kelas II, & Rp 25.500 buat kelas III.

?Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP diubahsuaikan sebagai Rp 150.000 buat kelas I, Rp 100.000 buat kelas II, dan Rp 42.000 buat kelas III,? Kata Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial warga , lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus buat peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU & BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan donasi iuran oleh pemerintah.

?Kemudian, dalam tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU & BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, ad interim pemerintah tetap memberikan donasi iuran sebanyak Rp 7.000,? Tambahnya.

Iqbal jua menyampaikan, menjadi upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak bisa mengaktifkan kepesertaannya balik dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling poly 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.( rel )

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini