WHAT'S NEW?
Loading...

Aturan New Normal di Tempat Kerja| Bloggout

Medianers ~ New Normal atau tatanan kehidupan baru segera berlaku di tempat kerja diseluruh Indonesia. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Keputusan demikian menjadi tindak lanjut dari ungkapan presiden beberapa waktu lalu. "Kehidupan kita sudah niscaya berubah buat mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yg oleh banyak orang disebut menjadi new normal atau tatanan kehidupan baru. Tapi kehidupan yg tidak sama itu bukan kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan," ujar presiden Jokowi dalam sebuah video conference, Jumat (15/5).

Artinya, roda kehidupan akan balik bergerak secara perlahan-lahan. Namun, permanen memperhatikan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Bagi yang memiliki riwayat penyakit kronis atau penyakit penyerta (komorbid) diistirahatkan pada rumah. Yang sehat menjaga jeda pada tempat kerja, pakai masker, cuci tangan, menjaga imun tubuh agar tetap sehat menggunakan makanan bergizi. Bagi ODP, & OTG harus isolasi mandiri.

Kemudian manajemen perusahaan diminta untuk membangun tim Covid-19 menggunakan permanen memperhatikan kesehatan pekerja. Hal itu tertuang dalam Bab II, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 menyatakan bahwa, "pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 & petugas Kesehatan yang diperkuat menggunakan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja."

Selanjutnya Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja mewajibkan seluruh pekerja memakai masker selama di tempat kerja. Selama perjalanan berdasarkan dan ke tempat kerja dan setiap keluar rumah. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu atau pengunjung yg mempunyai tanda-tanda demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas.

Dan, perusahaan atau manajemen tempat  seseorang bekerja juga diminta memberikan kelonggaran aturan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit. Jika pekerja harus menjalankan karantina atau isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan. Serta tetap memperhatikan pengaturan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Selain itu, pengaturan waktu kerja nir terlalu panjang (lembur), yg akan menyebabkan pekerja kelelahan & kekurangan saat buat beristirahat, yang bisa mengakibatkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh. Apabila memungkinkan tiadakan shift tiga, yaitu ketika kerja yang dimulai dalam malam sampai pagi hari. Bagi pekerja shift tiga, diminta mengatur secara efektif. Atur supaya yg bekerja terutama pekerja berusia kurang menurut 50 tahun. Sedangkan pada atas 50 tahun tidak direkomendasikan.

Kemudian, pihak manajemen perusahaan juga diminta mengatur asupan nutrisi bergizi yang diberikan oleh loka kerja. Pilih buah-buahan yang poly mengandung vitamin C misalnya jeruk, jambu, & sebagainya buat membantu mempertahankan daya tahan tubuh pekerja. Jika memungkinkan pekerja bisa diberikan suplemen vitamin

C. (Nurman/ Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 )

Baca juga :Sumbar Menuju New Normal

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini