WHAT'S NEW?
Loading...

Perawat Asing Boleh Praktik di Indonesia, Bagaimana Perawat Indonesia Menyikapi?| Bloggout

Medianers ~ Puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, banyak Perawat Indonesia bersemangat sekali meraup Riyal, Yen, Dolar dan Euro, ke negara Timur tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Serta ke Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Juga ke USA dan Belanda. Belakangan, tidak tertutup kemungkinan situasi berbalik arah, yaitu Perawat asing akan mengumpulkan rupiah di Indonesia, satu paket dengan pembangunan rumah sakit internasional.

Peluang itu, terbuka lebar bagi negara asing membangun layanan kesehatan di Indonesia, dengan membawa Perawat dan tenaga kesehatan lainnya dari negaranya. Sebab Indonesia telah mengikuti kebijakan perdagangan bebas, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),ASEAN Free Trade Area , disingkat AFTA dan Indonesia telah banyak pula menjalin kesepakatan bilateral, dan multilateral dengan negara asing di bidang ekonomi, sosial, politik dan pertahanan. Sementara sektor kesehatan, mengakomodir semua itu. Erat kaitannya dengan sosial dan bisnis.

Dirangkum dari katada.id bahwa, "dalam kurun waktu 9 tahun, jumlah pasien Indonesia yang berobat ke mancanegara melonjak hampir 100 persen. Rata-rata masyarakat Indonesia mengeluarkan 11,5 Miliar US$/tahun untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Banyaknya pasien yang memilih berobat di luar negeri disebabkan oleh kurangnya mutu pelayanan dan pengawasan kesehatan di dalam negeri," berita terbit Agustus 2019, dan penulis akses Selasa (16/6).

Negara favorit yang dituju pasien menurut Indonesia adalah Singapura, Malaysia, & Thailand. Maknanya, negara tetangga tersebut maupun negara lain, telah melirik potensi 'emas' berdasarkan Indonesia yg rakyatnya berjumah lebih menurut 267 juta jiwa, dengan banyak sekali macam keluhan kesehatan. Agar kemudahan sanggup dihadirkan, & biaya pengobatan mampu dipangkas, tentunya terdapat potensi investor membuka tempat tinggal sakit pada Indonesia. Lebih efisien & lebih dekat.

Opini itu, diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan orang asing berinvestasi maksimal 65 persen di sektor kesehatan. Dihimpun dari situs resmi Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) beralamat di www.pdpersi.co.id bahwa, "pemerintah membuka pintu bagi investor asing untuk masuk usaha jasa rumah sakit di Indonesia dengan kepemilikan saham hingga 67%. Kebijakan yang tertuang dalam draf revisi peraturan presiden (perpres) tentang daftar negatif investasi (DNI) itu, untuk mengurangi devisa keluar dari warga negara Indonesia (WNI) yang berobat ke negera lain," dikutip Selasa (16/6).

Investasi asing terkait kepemilikan saham rumah sakit di Indonesia telah dimulai sejak 2015, dan tiap tahunnya terus diminati oleh orang kaya luar negri. Tercatat, pada tahun 2017 sebagaimana dilansir dari bisnis.com menyatakan bahwa, "investor asing makin gencar membidik peluang investasi di sektor industri rumah sakit di Indonesia. Investor dari Belanda telah menanamkan sahamnya dengan nilai investasi hingga US$10 juta di Jakarta," hal itu terjadi pada tahun 2017.

Dan, dalam tahun selanjutnya sudah poly berdiri megah rumah sakit partikelir di Kota- kota akbar berlabel rumah sakit internasional di Indonedia. Rata-rata 65 persen sahamnya telah dikuasai asing. Lalu, apa hubungannya menggunakan profesi Perawat ? Jelas memiliki hubungan sangat erat. Sebelum tahun 2019, perawat asing tidak bisa bekerja leluasa di Indonesia, karena belum terdapat regulasi yg mengaturnya. Tetapi, sejak 2019 melalui Permenkes angka 26 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan UU angka 38 tahun 2014 mengenai Keperawatan, maka terbuka lebar peluang Perawat asing bekerja atau melakukan praktik pada Indonesia.

Perawat Warga Negara Asing (WNA) sanggup menerima Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) ad interim, lamanya 1 tahun, dan bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya. Asalkan Perawat WNA dimaksud mempunyai sertifikat kompetensi & sertifikat profesi. Jika telah memenuhi syarat di atas maka akan mendapatkan izin berdasarkan pemerintah buat melakukan praktik keperawatan di layanan kesehatan di Indonesia. Hal itu, dijelaskan pada pasal 6,7,8, & 9 pada Permenkes angka 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014 mengenai Keperawatan.

Artinya, kran kompetisi pada negri ini sudah terbuka lebar bagi Perawat Indonesia buat bersaing menggunakan Perawat asing. Ada kemungkinan, pada level top manajer di bidang Keperawatan, senantiasa akan dikuasai Perawat asing, di rumah sakit swasta yg terdapat saham asing di Indonesia, dan Perawat Nasional jadi anak buahnya. Atau Perawat Indonesia akan tersisih sendirinya manakala nir bersiap bersaing dengan Perawat asing yg masuk ke Indonesia nantinya.

Untuk menyikapi kemungkinan itu, kapasitas dan kualitas Perawat Indonesia tentunya harus jadi perhatian pihak pendidikan keperawatan sebagai pencetak Perawat masa depan. Begitu jua organisasi profesi, (PPNI) perlu mewadahi Perawat Indonesia buat selalu mampu mengupgrade keilmuan anggotanya. Dan, melakukan penyaringan ketat bagi Perawat asing yg ingin melakukan praktik di Indonesia. Sebab, PPNI adalah galat satu organisasi profesi yg berwenang menaruh rekomendasi agar STR & SIPP mampu diterbitkan atau nir. Serta nir ada juga alasan buat tidak memberikan rekomendasi bagi Perawat WNA , juga Perawat dalam negri yg memenuhi kondisi.

Jadi, bagi sebagian Perawat Indonesia yang tidak setuju dengan adanya penyelenggaran ujian kompetensi dan STR, sebaiknya jangan lagi gontok-gontokan mengkritisi. Tapi, mulai dari sekarang persiapkan diri, ikuti ujian kompetensi dengan seksama. Dan, yang mahasiswa Keperawatan rajin-rajinlah belajar, bahwa profesi keperawatan bukan seperti dulu lagi. Jika lengah, Perawat asing dari negara berkembang maupun dari negara maju, seperti India, Filipina, Malaysia, Australia, Kanada dan lainnya, memiliki kesempatan yang sama dengan Perawat Indonesia berkarir di negri ini. Cam kan itu. (Nurman)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini