WHAT'S NEW?
Loading...

Lingkup Kerja Perawat Ahli Madya| Bloggout

Medianers ~ Uraian kegiatan atau lingkup kerja jabatan fungsional Perawat Ahli Madya menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat terdapat 43 butir, diantaranya sebagai berikut:

  1. Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
  3. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
  4. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;
  6. menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);
  7. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
  8. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;
  9. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
  10. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
  11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  18. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
  19. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  20. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  21. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
  22. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  23. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  24. melakukan perawatan luka;
  25. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  26. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
  27. melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;
  28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;
  29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan;
  31. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat;
  32. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
  33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
  35. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
  36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;
  37. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
  38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
  39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
  40. melakukan kredensialing perawat;
  41. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
  42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan;
  43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan.
Demikianlah 43 butir uraian tugas Perawat Ahli Madya menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, pada Bab IV, pasal 8. Baca juga di tautan berikut tentang Uraian Tugas Perawat Ahli Muda .(Nurman)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini