WHAT'S NEW?
Loading...

Menyoal Penggunaan Kata Paramedis| Bloggout

Medianers ~ Suatu ketika teman penulis pernah melakukan protes keras pada pimpinan saat rapat, agar pimpinan tidak lagi menggunakan kata paramedis untuk menunjukan identitas profesi. Tapi sebut saja nama profesi masing-masing, seperti perawat, bidan, radiografer, analis laboratorium, teknisi medis, apoteker, atau sebut tenaga kesehatan saja.

Sebab, arti kata paramedis di Indonesia maknanya keliru dan tidak tepat, seolah melecehkan salah satu profesi kata teman tersebut. Dikutip dari KBBI daring (kbbi.kemdikbud.go.id), mengartikan paramedis sebagai, "orang yang bekerja di lingkungan kesehatan sebagai pembantu dokter (seperti perawat)."

Padahal dalam UU No. 38 Tahun 2014 mengungkapkan, "perawat merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik pada pada juga pada Iuar negeri yang diakui sang Pemerintah sinkron menggunakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan." Dan, pada UU tadi tidak satupun menjelaskan perawat sebagai pembantu.

Ketika itu, pimpinan kedap putusan bulat dan mengoreksi kekeliruannya untuk nir memakai istilah paramedis lagi dalam perawat, bidan dan energi kesehatan lainnya, tapi menjelaskan eksklusif nama profesi masing-masing. Tetapi, beberapa bulan terakhir penggunaan kata paramedis pulang mencuat.

Sejak pandemi virus corona, media daring nasional nyaris menuliskan kata paramedis, menjadi pengganti kata tim kesehatan atau tim medis. Tim dimaksud merupakan dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, radiografer, ahli gizi, perekam medis, supir ambulans, dan petugas kesehatan lainnya.

Penggunaan istilah paramedis bila dialamatkan pada profesi dokter, jua tidak tepat. Sebab profesi dokter dikelompokan sebagai tenaga medis, bukan paramedis. Yang termasuk dalam kategori tenaga medis itu merupakan dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi seorang ahli. Hal itu, diatur sang UU No. 36 Tahun 2014.

Masih berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014, dalam BAB 1, Pasal 1 bahwa, "energi Kesehatan adalah setiap orang yg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan &/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang buat jenis tertentu memerlukan wewenang buat melakukan upaya kesehatan."

Kemudian, UU No. 36 Tahun 2014 pula tidak menggunakan istilah paramedis, yang terdapat hanya energi medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, energi kebidanan, tenaga kefarmasian, energi kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, dan energi kesehatan tradisional.

Jadi, penggunaan kata paramedis di Indonesia sebaiknya dihentikan untuk menggambarkan sosok tenaga kesehatan. Ada baiknya, kata paramedis diganti menjadi tenaga kesehatan saja. Dan, KBBI juga perlu merevisi makna dari arti kata paramedis yang ada saat ini, sebab defenisinya sangat keliru. Paramedis adalah kata serapan, yang diadopsi dari bahasa Inggris yaitu paramedic.

Pengertian paramedic di luar negri berbeda jauh dengan di Indonesia. Bagaikan langit dan bumi. Di Amerika, paramedic adalah seorang profesional berlisensi, yang fokus utamanya menyediakan layanan medis serta melakukan tindakan darurat tingkat lanjut untuk pasien kritis. Dikenal dengan layanan Emergency Medical Services. (Nurman)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini