WHAT'S NEW?
Loading...

Alur Pengajuan STR Versi 2.0 Web KTKI| Bloggout

Medianers ~ Alur pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan versi  2.0 adalah, pendaftar wajib siapkan berkas. Kemudian masuk ke aplikasi ktki.kemkes.go.id/registrasi. Cara memasukan berkas, baca di link terkait di bawah ini.

Selanjutnya, pengajuan STR akan diproses berdasarkan tahun lulus pendidikan, serta dari baru pertama kali mendaftar. Pendaftar baru (pendaftaran baru) akan dilabeli 3a. Lulusan pada atas tahun 2013, berkas yang diharapkan merupakan ijazah dan sertifikat kompetensi.

Sedangkan lulusan di bawah tahun 2013, data bekas yg perlu disiapkan menjadi berikut : KTP, ijazah, foto latar merah, sertifikat kompetensi, surat pernyataan etika profesi, surat sehat berdasarkan dokter ber-SIP, dan surat pernyataan sumpah profesi.

Terkait : Syarat Daftar STR Online bagi Pemohon Baru Versi 2.0 KTKI

Sedangkan bagi perpanjangan STR (registrasi ulang), bahan yg diperlukan merupakan, antara lain: KTP, STR usang, surat sehat berdasarkan dokter ber-SIP, foto latar merah, surat rekomendasi profesi (perpanjangan), ijazah terkini, (naik level).

Bagi pendaftar perpanjangan STR yang telah beralih profesi, maka syarat ditambahkan : ijazah terbaru, surat pernyataan sumpah profesi, (sesuai ketentuan organisasi profesi), sertifikat kompetensi, dan surat pernyataan etika profesi.

alur-pengajuan-str-ver-20
Alur pengajuan STR versi 2.0 / Sumber : KTKI

Setelah seluruh berkas dilengkapi sinkron petunjuk di atas. Maka alur selanjutnya merupakan pengisian via web KTKI, dan mengunggah data. Sesuai ketentuan berkas yg disyaratkan. Lalu, data dikirim.

Data yang masuk dari pendaftar di web KTKI, akan divalidasi oleh anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan perwakilan organisasi profesi. Termasuk validasi pembayaran.

Cara-mengajukan-str-ver-2.0
Alur pengajuan STR versi 2.0 / Sumber : KTKI

Setelah proses tadi dilewati, maka kepala divisi registrasi, kepala divisi pelatihan profesi, & kepala divisi uji kompetensi melakukan persetujuan dan menghasilkan nomor STR & QR code.

Kemudian, STR akan dicetak. Seterusnya ketua divisi registrasi, ketua divisi pembinaan profesi, dan ketua divisi uji kompetensi menandatangani STR yg telah dicetak. Dan, terakhir packing STR buat didistribusikan pada peminat. (Editor : Nurman)

Terkait : Cara Cek Status Pengajuan STR Online Terbaru Versi KTKI

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini