WHAT'S NEW?
Loading...

Demonstran : Jangan Penjarakan, Kami Perawat bukan Penjahat| Bloggout

Medianers ~ Ribuan perawat tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) seantero Lampung memadati Stadion Sukong, Kotabumi dan bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (3/10/2019).

Diperkirakan 4 ribu Perawat melakukan aksi hening. Mereka menuntut supaya Perawat Jumraini dibebaskan dari hukuman. Jumraini ditahan karena diduga melakukan malpraktik.

Saat demonstrasi, sebagai bentuk solidaritas terlihat beberapa orang perawat membawa poster, terbentang kalimat, " jangan penjarakan kami," dan "kami perawat bukan penjahat."

?Kami mengajukan penangguhan ke Majelis Hakim & akan mengawal setiap persidangan buat memperjuangkan supaya perawat Jumraini mampu bebas,? Celoteh Dedi Aprizal, ketua DPW PPNI Lampung pada awak media, sebagaimana diberitakan wartaperawat.Com.

Dedi Aprizal menyatakan dengan melihat & memperhatikan kronologisnya, sangat disayangkan Jumraini mendapatkan tuduhan seperti itu, hingga mendapatkan perlakuan yang kurang sempurna.

Dijelaskannya, berawal berdasarkan pasien datang ke rumah Jumraini dengan riwayat tertusuk benda yang diduga paku, yg sebelumnya dengan kondisi luka telah terinfeksi & disertai demam tinggi.

?Sebelumnya, Jumraini menyarankan agar pasien segera dibawa ke rumah sakit. Namun nir dihiraukan. Akhirnya, Jumraini melakukan perawatan luka, lalu memberikan obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas,? Terperinci Dedi Aprizal.

Ditambahkan Dedi, bahwa pasien tidak juga dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya. Beberapa hari lalu pasien menggunakan kondisi pucat & lemah dibawa pulang ke tempat tinggal Jumraini dan hanya diterima sang orang tua Jumraini. Lantaran Jumraini saat itu sedang bertugas pada tempat tinggal sakit Ryacudu Kotabumi.

Melihat syarat demikian, orang tua Jumraini meminta supaya pasien segera dibawa ke rumah sakit, maka dibawalah saat itu pasien ke rumah sakit Ryacudu Kotabumi. Namun, takdir menyampaikan lain, pada sore harinya pasien telah menghembuskan napas terakhir, dari fakta Dedi Aprizal.

?Lalu beredarlah informasi pasien mati ditimbulkan sang perawat Jumraini, sampai adanya proses gugatan, akhirnya waktu ini terjadinya penahanan kepada perawat kami. Semoga berita ini bisa menetralisir fakta negatif yg telah terlanjur beredar,? Tegasnya.

Saat aksi damai, perwakilan perawat dipertemukan menggunakan pejabat Pengadilan Negeri Kotabumi. Pada kesempatan itu, perwakilan perawat menyerahkan beberapa tuntutan atau sikap secara tertulis.

Adapun perilaku tertulis yang disampaikan, sebagamana dikutip berdasarkan wartaperawat.Com diantaranya : Meminta Perawat Jumraini dibebebaskan dari segala tuntutan yg disangkakan. Meminta buat segera mempelajari tuntas oknum yang menciptakan Jumraini menjadi pesakitan.

Selanjutnya, memastikan nir terdapat peristiwa dan perlakuan serupa dalam perawat pada melayani rakyat. Dan, stop diskriminasi terhadap profesi perawat.

Dihadapan Ketua PN Kotabumi, mereka meminta buat segera mengabulkan permohonan penangguhan Jumraini, sebab berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi beberapa hari kemudian.

Menanggapi adanya tuntutan & permohonan itu, ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati nir bisa mengabulkan permintaan tadi & ia menyarankan buat membuat permohonan pengajuan penahanan kepada Majelis Hakim yang akan diagendakan kasus kasus tadi dalam Selasa, 8 Oktober 2019 mendatang.

?Silahkan ajukan permohonan penangguhan penahanan terlebih dahulu. Hal itu buat pertimbangan pihak PN Kotabumi,? Kentara Vivi.

Permasalahan aturan yg dialami Jumraini, sebelum terjadinya aksi hening, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yg diketuai Harif Fadhillah telah berkoordinasi menggunakan pengurus DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara dalam upaya pembelaaan terhadap perawat Jumaini melalui BBH DPP PPNI.

Muhammad Siban selaku Ketua BBH PPNI dan timnya sampai kini terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus aturan perawat Jumraini serta selalu konsisten melakukan pembelaan.

Sebelum terjadi penahanan, Jumraini selalu menerima pendampingan, disaat mengikuti persidangan perdana Praperadilan, Selasa (9/7/2019) dan sidang lanjutan hasil keputusan Prapradilan, terakhir Kamis (18/7/2019) dinyatakan eksepsi. Pembelaan berdasarkan BBH PPNI ditolak sang Majelis Hakim.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, mengungkapkan bahwa, "DPP PPNI mendukung adanya pembelaan baik yang dilakukan di pada ataupun pada luar pengadilan, menggunakan cara mengirimkan tim pembela terdakwa resmi & mediator tingkat pusat buat mendampingi tim hukum DPW PPNI Lampung."

Dijelaskannya, sampai kini sudah dilakukan Praperadilan dan yg terakhir mengupayakan sekaligus mendukung penangguhan penahanan perawat Jumraini pada Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Kami sepenuhnya mendukung aksi yang dilakukan perawat-perawat Lampung dalam rangka menegakkan rasa keadilan terhadap perawat Jumraini,” imbuhnya.(Sumber : wartaperawat.com dan rilis PPNI)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini