Calon peserta bisa melakukan registrasi secara kolektif. Mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna modern ukuran 3 cm x 4 centimeter masing-masing 1 (satu) lbr. Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan pada bentuk format data yang disepakati.
Sedangkan calon peserta registrasi secara perorangan, misalnya pemberi kerja penyelenggara negara, terdiri dari : Pejabat negara, maka mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP). Dan, dilampirkan dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lbr ukuran 3 centimeter x 4 centimeter, (kecuali bagi anak usia balita).
Serta menampakan dokumen sebagai berikut : foto copy atau orisinil tentang petikan SK penetapan menjadi Pejabat Negara yg dilegalisasi. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi sang pimpinan unit kerja. Asli/foto copy KP4 yg dilegalisasi. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakanKTP elektro).
Kemudian, foto copy surat nikah. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri buat anak angkat. Surat Keterangan berdasarkan sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun hingga menggunakan usia 25 tahun).
Pegawai Negeri Sipil, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja & stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri menggunakan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lbr berukuran tiga cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); dan menerangkan dokumen menjadi berikut :
- Asli/foto copy SK PNS terakhir;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
- Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
Anggota Tentara Nasional Indonesia & POLRI mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto modern masing-masing 1 (satu) lembar berukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memberitahuakn dokumen menjadi berikut :
- Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
0 comments:
Post a Comment