WHAT'S NEW?
Loading...

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi PNS, TNI dan Polri| Bloggout

Calon peserta bisa melakukan registrasi secara kolektif. Mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna modern ukuran 3 cm x 4 centimeter masing-masing 1 (satu) lbr. Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan pada bentuk format data yang disepakati.

Sedangkan calon peserta registrasi secara perorangan, misalnya pemberi kerja penyelenggara negara, terdiri dari : Pejabat negara, maka mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP). Dan, dilampirkan dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lbr ukuran 3 centimeter x 4 centimeter, (kecuali bagi anak usia balita).

Serta menampakan dokumen sebagai berikut : foto copy atau orisinil tentang petikan SK penetapan menjadi Pejabat Negara yg dilegalisasi. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi sang pimpinan unit kerja. Asli/foto copy KP4 yg dilegalisasi. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakanKTP elektro).

Kemudian, foto copy surat nikah. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri buat anak angkat. Surat Keterangan berdasarkan sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun hingga menggunakan usia 25 tahun).

Pegawai Negeri Sipil, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja & stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri menggunakan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lbr berukuran tiga cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); dan menerangkan dokumen menjadi berikut :

  1. Asli/foto copy SK PNS terakhir;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
  4. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  5. Foto copy surat nikah;
  6. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  7. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
  1. Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  4. Foto copy surat nikah;
  5. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  6. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).

Anggota Tentara Nasional Indonesia & POLRI mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto modern masing-masing 1 (satu) lembar berukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memberitahuakn dokumen menjadi berikut :

  1. Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
  4. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  5. Foto copy surat nikah;
  6. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  7. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini