WHAT'S NEW?
Loading...

Jaminan Pelayanan Darurat BPJS Kesehatan| Bloggout

Medianers ~ Dihimpun dari buku panduan praktis penjaminan pelayanan kesehatan terbitan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa," pelayanan kesehatan darurat medis adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Masih pada buku yang sama menuliskan, " penjaminan pelayanan pada fasilitas kesehatan yg tidak bekerjasama menggunakan BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan taraf pertama maupun fasilitas kesehatan acum taraf lanjutan dilakukan hanya buat pasien yang dalam keadaan gawat darurat."

Kriteria Gawat Darurat yg Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku. Cakupan pelayanan gawat darurat diberikan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi fasilitas layanan kesehatan (faskes) sesuai tingkatan, diantaranya; administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, serta tindakan medis baik non operatif maupun operatif.

Termasuk pelayanan obat & bahan medis habis pakai, pelayanan indera kesehatan, pelayanan penunjang diagnostik sinkron menggunakan tanda medis. Dan, pelayanan darah, akomodasi sesuai indikasi medis jika diharapkan, dan pelayanan ambulan antar faskes buat acum pasien menggunakan syarat yg telah teratasi kegawatdauratannya dan bisa dipindahkan ke faskes yang berafiliasi menggunakan BPJS kesehatan.

Prosedur Pelayanan Kesehatan Darurat yg Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam keadaan gawat darurat, maka peserta dapat dilayani di faskes tingkat pertama juga faskes taraf lanjutan yang bekerjasama maupun yg tidak berafiliasi menggunakan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan. Peserta yg menerima pelayanan di fasilitas kesehatan yang nir berhubungan dengan BPJS Kesehatan wajib segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama menggunakan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat darurat teratasi dan pasien dalam kondisi bisa dipindahkan.

Pengecekan validitas peserta juga diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan sang fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan pada peserta.

Dikutip dari kitab panduan praktis penjaminan pelayanan kesehatan terbitan BPJS Kesehatan page 9 bahwa, Biaya atas pelayanan gawat darurat yg dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama menggunakan BPJS kesehatan ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan pada BPJS kesehatan. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik porto pelayanan kegawatdaruratan kepada Peserta.

Adapun mekanisme pelayanan gawat darurat pada faskes yg berafiliasi dengan BPJS kesehatan merupakan, pada keadaan gawat darurat, semua fasilitas kesehatan baik yg bekerjasama juga yg nir berafiliasi dengan dengan BPJS Kesehatan, harus menaruh pelayanan kegawatdaruratan sinkron tanda medis.

Kemudian, pelayanan kegawatdaruratan pada faskes tingkat pertama bisa diberikan pada faskes loka peserta terdaftar juga bukan loka peserta terdaftar.

Selanjutnya, peserta melaporkan status kepesertaan BPJS kesehatan kepada fasilitas kesehatan pada jangka ketika, pelayanan rawat jalan dalam saat diberikan pelayan gawat darurat. Dan, pelayanan rawat inap dalam waktu diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke faskes yang bekerja sama menggunakan BPJS kesehatan.

Faskes memastikan status kepesertaan BPJS kesehatan dengan cara, faskes mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id , atau melalui sms gateway, dan media elektronik lainnya. Apabila salah satu cara tidak dapat dilakukan maka faskes menghubungi petugas BPJS kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Apabila kondisi kegawatdaruratan peserta telah teratasi & bisa dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang berafiliasi menggunakan BPJS kesehatan. Jika kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi & pasien dalam syarat bisa dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia buat dirujuk ke fasilitas kesehatan yg bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya nir dijamin oleh BPJS kesehatan.

Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang nir berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib menaruh pelayanan kegawatdaruratan sinkron tanda medis.

Faskes diminta mengungkapkan hal tersebut pada peserta & peserta wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya. Penanganan syarat kegawatdaruratan di faskes yang tidak bekerjasama ditanggung menjadi pelayanan rawat jalan kecuali syarat tertentu yg mengharuskan pasien dirawat inap.

Kondisi tertentu yg dimaksud adalah tidak ada sarana transportasi buat evakuasi pasien. Serta sarana transportasi yang tersedia nir memenuhi kondisi medis buat evakuasi. Kondisi pasien yg nir memungkinkan secara medis buat dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat fakta medis berdasarkan dokter yang merawat.

Bagi pasien menggunakan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien dapat dirujuk ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulan yang sudah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga : Taat Membayar Iuran BPJS, Niatkan Sebagai Amal Jariyah

Masih berdasarkan kitab pedoman simpel penjaminan pelayanan kesehatan, Dr.Dr.Fachmi Idris,M.Kes selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menekankan bahwa, " kitab panduan ini diharapkan masyarakat akan mengetahui & memahami tentang Jaminan Kesehatan Nasional, sebagai akibatnya dalam saat pelaksanaannya rakyat dapat tahu hak & kewajibannya.

Serta memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar. Tentu saja, pada waktunya buku panduan praktis ini dapat saja direvisi dan diterapkan berdasarkan dinamika pelayanan yang dapat berkembang menurut situasi dan kondisi di lapangan serta perubahan regulasi terbaru," jelasnya. (AW).

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini