WHAT'S NEW?
Loading...

Mister Ex Menolak, Bila Istrinya Dirawat Perawat Lelaki, Apakah Boleh?| Bloggout

Permintaan suami pasien demikian, dipenuhi sang tim bedah yang bekerja pada kamar operasi, termasuk dokter yang menangani, bahwa Perawat lelaki yang dinas di ruangan tadi nir dibolehkan masuk ke kamar operasi loka berlangsungnya pembedahan Sectio Caesaria.

Hal demikian sanggup & wajar terjadi di tempat tinggal sakit, demi menghargai privasi. Pasien & famili boleh menolak dan sanggup pula meminta petugas yg dia inginkan, asalkan sinkron menggunakan prosedur. Termasuk waktu inspeksi jantung EKG (menyadap kerja jantung) yang mana elektrode ditempelkan di lokasi dada.

Tetapi, ceritanya akan tidak sama jika pada syarat gawat darurat & jua karena keterbatasan energi kesehatan. Misal, pasien nyaris nir sadar lantaran kecelakaan, & terjadi perdarahan hebat di abdomen (dalam perut), lalu pasien dianjurkan buat menjalani pembedahan, supaya sumber perdarahan pada abdomen bisa dihentikan.

Maka, keluarga pasien akan sulit meminta petugas yang melakukan tindakan sinkron jenis kelamin, sebab lantaran ketersediaan tenaga yg dinas saat itu, termasuk kasus yg tidak boleh ditunda, yg wajib ditindak segera mungkin, maka permintaan keluarga mampu saja terabaikan demi penyelamatan nyawa.

Kalaupun keluarga bersikeras meminta energi yang nir ada, buat diadakan, maka kemungkinan famili pasien yang bertanggung jawab akan diminta menandatangani dokumen penolakan dilakukan tindakan medis, karena jika tanpa dokumen tersebut, petugas kesehatan jua mampu terbentur menggunakan hukum, karena dianggap melalaikan pasien.

Kesimpulan, saat Anda berobat di tempat tinggal sakit, memiliki hak buat menolak atau mengizinkan suatu tindakan medis, atau tindakan keperawatan, termasuk menentukan tenaga kesehatan, energi medis atau tenaga keperawatan yg disukai, asalkan sesuai prosedur & ketersediaan tenaga pada rumah sakit setempat.

Tetapi, tenaga keperawatan, energi kesehatan atau energi medis nir boleh menolak atau memilih pasien, termasuk tidak boleh membeda-bedakan pasien berdasarkan jenis kelamin, status, ras, suku, agama dan etnis, semuanya diperlakukan sama, tanpa dibedakan.

Standar dan azas etika Keperawatan

Terkait itu, tertuang dalam standar etika keperawatan, yakni ada enam azas yg harus dipatuhi Perawat atau tenaga Keperawatan,& azas dimaksud berlaku universal, antara lain;

Satu, menghormati otonomy klien (baca : pasien), dikenal dengan azas Autonomy, yaitu klien memiliki hak buat tetapkan sesuatu pada pengambilan tindakan terhadapnya. Seorang perawat nir boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien.

Kedua, asas manfaat, dianggap juga beneficence ,yaitu asas nir merugikan orang lain, dimana seluruh tindakan & pengobatan wajib berguna bagi klien. Oleh karenanya, perlu kesadaran perawat dalam bertindak agar tindakannya bisa bermanfaat pada menolong klien.

Ketiga, azas tidak merugikan (non maleficence), yaitu setiap tindakan harus berpedoman pada prinsip primum non nocere ( yang paling utama jangan merugikan). Resiko fisik, psikologis, dan sosial hendaknya diminimalisir semaksimal mungkin.

Keempat, asas kejujuran(veracity) yaitu perawat hendaknya mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang dialami klien, serta akibat yang akan dirasakan oleh klien. Informasi yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat pendidikan klien agar klien mudah memahaminya.

Kelima, asas kerahasiaan (confidentiality) yakni, perawat harus bisa menjaga privasi klien meskipun klien sudah meninggal dunia.

Keenam, asas keadilan(justice), maknanya seorang perawat profesional harus sanggup berlaku adil terhadap klien meskipun berdasarkan segi status sosial, fisik, budaya, dan lain sebagainya.( AntonWijaya/dihimpun berdasarkan berbagai asal / Photo : pixabay.Com )

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini