WHAT'S NEW?
Loading...

Persi Imbau : Dilarang Merekam dan Memotret Diarea Privasi Rumah Sakit| Bloggout

Medianers ~ Maraknya aksi mengunggah video dan gambar tentang kondisi pasien di rumah sakit oleh pengguna media sosial, sehingga membuat tidak nyaman dan menganggu pelayanan yang akhirnya bisa merugikan kedua belah pihak, membuat pengurus pusat, Persi ( Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) mengeluarkan surat imbauan bernomor : 987/1A/PP.PERSI/II/2018.

Melalui surat imbauan tertanggal, 1 Februari 2018 yang ditanda tangani sang dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes selaku ketua generik Persi itu memberitahukan bahwa, " Perkembangan Informasi Teknologi saat ini jika keliru dalam penerapannya bisa berimplikasi merugikan individu juga forum pada pelayananan kesehatan."

Adapun materi himbauan yg dimaksud, diantaranya; Setiap Rumah Sakit dapat membuat & memasang indikasi pengaturan perekaman dilingkungan rumah sakit. Kemudian, pertanda pengaturan perekaman didasarkan pada prinsip pelayanan berfokus pada pasien, proteksi privasi & rahasia kedokteran.

Selanjutnya, pembuatan dan penempatan tanda pengaturan perekaman disesuaikan dengan pembagian area lingkungan rumah sakit, yaitu : Pada area privat, pesan disampaikan secara tegas larangan perekaman. Contohnya: “Dilarang Memotret dan Merekam di area ini”.

Pada area semi publik, pesan disampaikan pesan larangan perekaman dengan pengecualian dapat izin. Contohnya : Dilarang memotret dan merekam di area ini tanpa ijin petugas rumah sakit.

Pada area publik, pesan bersifat himbauan dan edukasi terhadap penghormatan privasi orang lain. Contohnya : “Hormatilah privasi orang lain dengan tidak memotret dan merekam di area ini tanpa ijin dari petugas rumah sakit". Dan, tanda pengaturan perekaman dapat terdiri dari tulisan, symbol atau gambar yang menarik, informatif dan edukatif.

Pada bagian bawah indikasi pengaturan perekaman diperlukan dasar aturan yang relevan, diantaranya : Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) & Pasal 44 ayat (1), & Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4 , dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 alfabet a & c. Dan dasar hukum lain yang relevan atau terkait.

Terkait surat himbauan tersebut, Rumah Sakit melakukan edukasi & pengenalan pada pasien terkait rahasia kedokteran, proteksi privasi & pengaturan perekaman di lingkungan tempat tinggal sakit.

Serta, Rumah Sakit juga melakukan edukasi dan pengaturan penggunaan telepon seluler dan gawai bagi tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit, diantaranya; nir boleh memakai telepon seluler atau gawai tanpa ijin pasien/famili saat sedang menaruh pelayanan.

Selanjutnya, nir melakukan swafoto (selfie) dihadapan pasien atau di area privat rumah sakit, dan tidak melakukan perekaman menggunakan telepon seluler atau gawai yg tidak terkait dengan pelayanan pasien, pendidikan dan penelitian rumah sakit.

Terakhir, tidak mengunggah konten di media sosial berupa tulisan, foto dan video yang mengandung unsur sara, tidak sesuai etika dan melanggar etika dan hukum. (AW/ Sumber : Surat edaran Persi/ terlampir)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini