WHAT'S NEW?
Loading...

Syarat dan Izin Praktik Keperawatan Mandiri | Bloggout

Medianers ~ "Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri," merupakan tema yang diusung oleh organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PPNI ke - 44 tahun yang akan berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018.

"Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri" ini, sebetulnya telah lama direstui oleh Undang-Undang, regulasi yang mengatur tentang izin Praktik Mandiri Perawat tertuang di Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013, tentang perubahan atas peraturan Menkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik Perawat.

Dibunyikan di pasal 1, ayat 3 bahwa, "surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri."

Kemudian, yang bisa melakukan praktik secara mandiri, minimal Perawat memiliki ijazah diploma 3 Keperawatan, " Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan."

Selanjutnya, pada pasal 3, ayat 1 dan 2 menjelaskan, "setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri wajib memiliki SIKP." Dan, di ayat 2 menegaskan, "setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik mandiri wajib memiliki SIPP."

Adapun syarat untuk memperoleh SIKP atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tersebut, Perawat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:

  1. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  2. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  3. surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  4. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  6. rekomendasi dari organisasi profesi
Terkait, pengurusan dan permohonan SIKP atau SIPP yang diajukan oleh Perawat (pemohon), apakah disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Hal demikian dijelaskan pada pasal 5, ayat 5.

Baca Juga : Penjelasan PP No.47 Tahun 2016 Tentang Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Untuk itu, "Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri," yang diinisiasi oleh PPNI, patut juga jadi pertimbangan bagi Perawat Indonesia yang berminat menjalankan praktik Keperawatan Mandiri ditempat masing- masing, mengingat sudah ada regulasi yang mengaturnya. (AntonWijaya/ Ilustrasi : pixabay.com)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini