WHAT'S NEW?
Loading...

Registrasi STR Online di Web KTKI, Ini yang Harus Disiapkan Pemohon| Bloggout

Medianers ~ Bagi pemohon yang akan registrasi atau re-registrasi STR secara online di web Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), ada beberapa hal penting disiapkan.

"Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan. Siapkan file yang akan diupload sebagai berikut, foto ukuran maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg," demikian pengumuman di web KTKI ver O.2.

Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan KTP, ukuran file aporisma 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg. Ijazah, sertifikat kompetensi, surat fakta sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh dalam etika profesi, ukuran file aporisma 1 Mb, dengan format pdf.

Masih berdasarkan pengumuman di web KTKI bahwa, "bagi pemohon pendaftaran baru & naik level harus lulus uji kompetensi & pastikan telah mempunyai sertifikat kompetensi. Bagi profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013. Dan, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai lepas 1 Januari 2018. Profesi Kesmas terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017."

Terkait : Syarat Daftar STR Online bagi Pemohon Baru Versi 2.0 KTKI
Selanjutnya, berlaku juga bagi Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tanggal 24 November 2018.

Bagi Pemohon Re-Registrasi STR (pendaftaran ulang STR), pastikan telah mempunyai surat rekomendasi kecukupan SKP menurut Organisasi Profesi masing-masing.

Seterusnya, masih dihimpun berdasarkan web KTKI bahwa, "pembayaran PNBP buat pendaftaran STR memakai sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yg didapatkan dalam saat proses Registrasi Online."

"Untuk keamanan data, saat pendaftaran STR Online, pemohon wajib memakai email langsung & dilakukan secara mandiri. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon," demikian suara himbauan di situs KTKI.

STR akan dikirimkan pada pemohon melalui kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih sang pengusul pada pelaksanaan STR Online versi dua.0 Pemohon bisa merogoh STR di kantor Pos Kecamatan terpilih menggunakan membawa bukti Kartu identitas langsung berupa KTP/SIM.

Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.(AW/ Sumber : Web KTKI)

Terkait : Cara Registrasi STR Online Terbaru, Versi 2.0 KTKI

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini