WHAT'S NEW?
Loading...

Dokter Bisa Tes CPNS Diusia 40 Tahun, Ini Penjelasannya| Bloggout

Kepastian tersebut tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019. Selain dokter, dokter gigi, & dokter pendidik klinis. Dosen, peneliti, & perekayasa jua diberi kesempatan yang sama, yaitu usia pelamar paling tinggi 40 tahun.

Untuk jabatan dokter & dokter gigi sebagaimana diatur pada Keppres Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, bahwa dokter dimaksud adalah dokter seorang ahli & dokter gigi spesialis. Sedangkan, buat jabatan dosen, peneliti, & perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Keppres tadi terbit karena kebutuhan dokter seorang ahli yang nir terpenuhi dibeberapa wilayah. Hal demikian pernah diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.

Ia mengatakan, sebagaimana penulis kutip dari tirto.id bahwa, "jumlah pelamar CPNS untuk formasi dokter spesialis sangat sedikit sejak 2017." Padahal, menurut Ridwan, kebutuhan untuk pemerataan tenaga kesehatan dibanyak daerah masih tinggi.(AW/ Ilustrasi: Canva)

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini