WHAT'S NEW?
Loading...

Cara Registrasi STR Online Terbaru, Versi 2.0 KTKI| Bloggout

Medianers ~ Mulai tahun 2019 Cara Registrasi STR Online berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebagaimana pernah medianers posting berjudul, Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan. Perubahan cara registrasi STR online tenaga kesehatan itu disebabkan oleh perubahan lembaga yang mengelola.

Dulu, 2016-2018 pengurusan STR secara online melalui web Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), beralamat di mtki.kemkes.go.id. Setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), maka terjadi sedikit perubahan. Registrasi STR online dikelola oleh KTKI, situsnya beralamat di http://ktki.kemkes.go.id.

Dihimpun dari situs KTKI bahwa, buat menciptakan Permohonan STR secara online, Anda harus masuk ke page web STR Online Ver dua.0 (http://ktki.Kemkes.Go.Id).

Kemudian, Anda diminta untuk memilih menu Registrasi. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”. Anda diminta untuk mengisikan data seperti, "Email, No KTP dan captcha." Kemudian pilih menu, "daftar."

Terkait: Syarat Daftar STR Online bagi Pemohon Baru Versi 2.0 KTKI

Sesuai data yg telah Anda tambahkan, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus "ceklisdanquot; dalam kolom supaya pendaftaran bisa dilakukan. Bila Anda berhasil mendaftarkan akun, maka akan mendapat "PIN." Catat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi.

Bagaimana Cara Mengatasi, Jika Data Institusi Pendidikan Tidak Ditemukan Saat Verifikasi Registrasi STR Online

Persoalan mendaftar STR secara online adalah, tidak ditemukannya data institusi pendidikan oleh aplikasi atau sitem. Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Berdasarkan informasi Frequently Asked Questions (FAQ) di situs KTKI, menjelaskan bahwa,"pastikan Institusi Pendidikan anda terdata di PD Dikti. Silakan, cek di situs https://forlap.ristekdikti.go.id."

Bagi lulusan pada atas Tahun 2013. Kemenristek mengklaim bahwa data Institusi Pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data PD Dikti Segera hubungi Operator Institusi Pendidikan Saudara guna memperbaiki/melengkapi/memperbarui data yg valid," demikian medianers kutip berdasarkan web KTKI.

Berapa Lama Waktu Validasi STR Online Versi KTKI?

Validasi dilakukan oleh validator berdasarkan organisasi profesi yg diangkat melalui SK Menkes. Standar Operasional Prosedur (SOP), lamanya 7-14 hari kerja. Untuk data lengkap dan valid, nir dihitung masa pengajuan data sang pemohon.

Berapa Lama Waktu Penerbitan STR Online Versi 2.0

SOP penerbitan STR Online versi 2.0 adalah 10 hari kerja setelah Anda melakukan pembayaran dengan kode billing di luar waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR. Waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR tergantung pada jauh dekatnya lokasi pemohon.

Bagaimana Cara Mendapatkan STR yang Sudah Selesai Tercetak?

KTKI berkerjasama dengan kantor POS Indonesia . STR yang telah selesai diproses akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sinkron menggunakan isian alamat korespondensi.

Bagaimana Cara Pembayaran Registrasi STR Online?

Cara pembayaran registrasi STR melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Pemohon akan mendapatkan kode billing pada laman cek status untuk melakukan pembayaran pada bank-bank yang telah ditunjuk. Setelah melakukan pembayaran. Silakan cek email atau dibagian cek status pada aplikasi.(AW/ Sumber : Web KTKI)

Terkait : Cara Cek Status Pengajuan STR Online Terbaru Versi KTKI

0 comments:

Post a Comment

close
Banner iklan disini